Jakarta, (16/9). Adanya Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu dinilai dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Selama ini iklim investasi di Indonesia berjalan kurang maksimal dan sebagai salah kendala adalah perlunya sebuah perbaikan pada pengelolaan PPh yang ada selama ini.
Demikian peryataan Dosen Pajak Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perpajakan Indonesia (STEKPI) Jakarta melalui surat elektronik yang diterima oleh para wartawan.
Menurutnya, iklim investasi harus terus di dorong untuk itu pemerintah berani melakukan pembenahan dalam berbagai strategi selain infrastuktur yang ada selama ini. Ia menyakini jika revitalisasi tentang PPh bisa berjalan baik minat investasi domestik dan luar negeri akan sangat tinggi.
Selain itu, Gustian menambahkan, revisi tersebut juga dapat membawa Indonesia lebih kompetitif dengan negara lain. “Bagus, supaya iklim investasi dapat lebih baik dan dapat kompetitif dengan negara lain,” tambahnya. Menurut Gustian, pajak untuk iklim investasi di Indonesia masih sangat memberatkan. Dengan adanya pembenahan tersebut, maka bukan hal yang mustahil Indonesia menjadi negara tujuan investor dimasa yang akan datang “Iklim investasi khususnya pajak sangat memberatkan padahal sumber daya alam sangat banyak. Bila fasilitas perpajakan dibenahi maka bukan hal mustahil kita akan menjadi negara yang menjadi tujuan investor,” ungkap Gustian. (Agus Y www.pkesinteraktif.com)
Friday, May 18th
Last update:11:52:06 PM GMT
Headlines:


