|
Selasa, 28 Oktober 2008 |
|
Assalamu'alaikum wr. Wb Kepada Bapak Pengasuh yang terhormat, saya ingin bertanya mengenai produk KPRS salah satu perbankan syariah di Indonesia yang berbeda dari bank-bank syariah lainnya. Produk KPRS bank tersebut menggunakan dua akad, yaitu akad musyarakah dan akad ijarah. Menurut teman saya yang kuliah S2 Perbankan Syariah di UIM Malaysia, produk tersebut hampir sama dengan musyarakah mutanaqisah. Dengan akad tersebut, maka setiap tiga tahun ada penandatanganan akad baru untuk menyesuaikan pricing ijarahnya. Setahu saya, produk KPRS bank syariah lain masih menggunakan akad murabahah. Mohon penjelasan lebih lanjut mengenai produk musyarakah mutanaqisah dan apakah produk telah diperbolehkan di Indonesia? Selain itu, model musyarakah mutanaqisah seperti apakah yang diterapkan di Malaysia dan apa perbedaannya dengan yang ada di Indonesia? (jika ada) Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pengasuh atas penjelasannya. Wassalamu’alaikum wr. wb. Samara |
|
Read more...
|
|
|
Selasa, 23 September 2008 |
|
Assalamualaikum wr. wb. Yang terhormat pengasuh rubrik tanya jawab perbankan syariah. Saya Haris mahasiswa bisnis syariah STIAMI Cempaka Putih. Saya ingin bertanya beberapa hal berkaitan dengan praktek perbankan syariah. 1. Bagaimana hukumnya untuk modal UUS yang didapat dari induknya yang Konvensional? 2. Landasan syar'i dibolehkannya bank konvensional, yang nyata-nyata ribawi, mendirikan UUS ? Mohon penjelasannya dari pengasuh. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
|
|
Read more...
|
|
|
Kamis, 21 Agustus 2008 |
|
Pengasuh yang dimuliakan ALLAH Swt, saat ini dalam produk perbankan syariah ada yang mencoba mengeluarkan CREDIT CARD, dalam Islam apakah diperbolehkan bahwa orang Islam memilik pola hidup yang KOMSUMTIF? Faktanya, dengan adanya credit card melatih orang untuk melakukan transaksi BERHUTANG, padahal hal tersebut sebisa mungkin untuk kita hindari, toh kalaupun kita berhutang paling tidak kita itu dalam keadaan yang dhorurot. Mohon penjelasannya? hans_syahid
|
|
Read more...
|
|
|
Rabu, 06 Agustus 2008 |
|
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pengasuh rubrik konsultasi perbankan syariah yang dimuliakan Allah Swt. Beberapa bulan yang lalu telah dikeluarkan peraturan tentang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah oleh Bank Indonesia. Apa perbedaannya dengan SBI yang selama ini telah diberlakukan BI? Bagaimana dengan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), apa yang membedakan diantara keduanya? Selanjutnya, Bank syariah mana saja yang sudah menanamkan dananya pada instrument ini? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya. Jazakallah khairan katsira… Wassalamualaikum Wr. Wb.
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
|
|
Read more...
|
|
|
Selasa, 03 Juni 2008 |
|
Assalamu'alaikum wr. wb. Pengasuh PKESinteraktif yang dimuliakan Allah, saya punya pertanyaan mengenai akad murabahah di perbankan syariah. Saudara saya pernah menggunakan produk perbankan syariah, yaitu murababah di salah satu Bank Syariah di Jakarta. Saat itu dia ingin membeli kulkas, dan dengan produk murabahah tersebut dia ingin agar bank syariah membelikan kulkas untuknya. Tapi, ternyata pihak bank mewakilkan kepada nasabah (saudara saya) untuk membeli kulkasnya sendiri dengan uang yang telah diberikan oleh bank, dan selanjutnya nasabah tersebut harus membayar uang sejumlah harga kulkas plus margin keuntungan (yang jumlahnya sudah diketahui bersama) yang diambil bank selaku penjual. Yang ingin saya tanyakan dari kejadian di atas adalah, apakah antara nasabah dan pihak bank tidak harus mengucapkan akad wakalah, karena bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barangnya sendiri? karena pada prakteknya, di dalam transaksi tersebut sama sekali tidak ada akad wakalah. Pertanyaan yang kedua, apakah boleh dalam satu transaksi (satu tujuan transaksi, yaitu untuk transaksi bermurabahah) terdapat tumpang tindih transaksi lain atau akad lainnya (dalam hal ini wakalah)? Atas jawaban yang diberikan, sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Jazakumullahu Khairan Katsira Wassalamu’alaikum wr. wb. <revolution_1924@ yahoo.com> |
|
Read more...
|
|
|
|