Adakah Riba pada Operasional Asuransi? PDF Print E-mail
Rabu, 16 April 2008

Assalamualaikum wr. wb.

Mohon penjelasan dari pengasuh konsultasi asuransi syariah, apakah sistem kerja di asuransi itu termasuk sistem riba seperti di bank konvensional? bagaimana dengan reasuransi sendiri? Jazakumullah

Wassalamualaikum wr. wb. 

Maman Surahman-Bandung

This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it  

Wassalamualaikum wr. wb.

Sahabat Maman di Bandung, pengasuh mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam forum konsultasi asuransi syariah yang ada di pkesinteraktif.

Sebelumnya perlu pengasuh jelaskan kepada Sahabat Maman, saat ini di Indonesia telah beroperasi dua model sistem asuransi, dual insurance system, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Operasional asuransi konvensional didasarkan atas prinsip bunga dan hanya sekedar mengejar orientasi keuntungan (profit) bagi perusahaan. Sedang asuransi syariah merupakan satu bentuk asuransi yang operasionalnya disesuaikan dengan syariah Islam dengan menitik beratkan pada nilai kebersamaan dan saling menanggung (takaful) daripada hanya sekedar mencari keuntungan.

Asuransi dalam literatur keislaman lebih banyak bernuansa sosial dari pada bernuansa ekonomi atau profit oriented (keuntungan bisnis). Hal ini dikarenakan oleh segi tolong-menolong yang menjadi dasar utama dalam menegakkan praktek asuransi dalam Islam. Maka, tetkala konsep asuransi tersebut dikemas dalam sebuah organisasi perusahaan yang berorientasi kepada profit, akan berakibat pada  penggabungan dua visi yang berbeda, yaitu visi sosial (social vision) yang menjadi landasan utama (eminent), dan visi ekonomi (economic vision) yang merupakan landasan periferal. Jadi, landasan utama asuransi syariah adalah visi sosial.

Jelasnya, perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah sebagai berikut: (i) akad yang digunakan; dalam asuransi konvensional akad yang digunakan berdasarkan prinsip jual-beli, sedang akad yang digunakan dalam operasional asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong-menolong (ta’awun); (ii) operasional; dana yang terkumpul dari peserta menjadi milik perusahaan asuransi konvensional, sedangkan dalam asuransi syariah dana yang terkumpul dari nasabah statusnya masih milik nasabah; (iii) investasi; pada perusahaan asuransi konvensional, perusahaan berhak menentukan investasi yang telah diterima, sedang dalam perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pengelola (mudharib), bukan pemilik dana; (iv) pembayaran klaim; pada perusahaan asuransi konvensional pembayaran klaim menggunakan dan perusahaan asuransi, sedang dalam perusahaan asuransi syariah pembayaran klaim menggunakan dana kebajikan (tabarru’) seluruh nasabah yang sejak awal sudah diniatkan untuk keperluan ini; (v) sistem pengawasan; pada asuransi konvensional tidak ditemukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sedang pada perusahaan asuransi syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga operasional asuransi syariah tidak menyimpang dari syariah.

Dari penjelasan di atas, dapat pengasuh tandaskan kembali bahwa operasional asuransi syariah berbeda dengan operasional asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah tidak menggunakan sistem riba (bunga) seperti yang biasa dilakukan oleh asuransi konvensional. Begitu pula dengan operasional perusahaan reasuransi. Saat ini juga sudah berkembang reasuransi, semisal Reindo Syariah dan Retakaful yang berpusat di Malaysia. Adanya perusahaan reasuransi memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan asuransi yang beban proteksinya berlebih untuk di-cover  ulang sehingga masih dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Demikian penjelasan dari kami tentang asuransi, semoga menambah wawasan Sahabat tentang ekonomi syariah. Wallahu ‘alam bis showab.