|
Pembiayaan Bai’ as-Salam Dalam Pertanian |
|
|
|
|
Kamis, 10 Juli 2008 |
|
Ajaran agama Islam sangat menaruh perhatian besar terhadap sektor pertanian, salah satu contohnya adalah diperbolehkannya skema bai’ as-salam oleh Rasullah SAW untuk dipraktekkan oleh kaum Muslimin, padahal segala jenis forward transaction pada umumnya dilarang.
Bai’ as-salam adalah praktek jual beli dimana pembeli diwajibkan untuk membayar di muka seluruh harga barang yang disepakati, setelah sebelumnya menetapkan jenis dan kualitas produk yang diinginkan. Sedangkan penjual, dalam hal ini adalah petani, berkwajiban untuk menyerahkan produk hasil pertanianya pada tanggal tertentu di masa depan, dengan kualitas yang sesuai dengan kesepakatan. Dalam skema ini, harga yang dibayarkan oleh pembeli biasanya berada dibawah harga pasar, namun tetap memberi keuntunga bagi petani dan mampu menutupi seluruh ongkos produksi. Dalam hadist riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda; Barangsiapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang tidak diketahui. Begitu pula dalam kajian Ibn Khaldun, seorang ulama terkemuka di abad pertengahan. Dalam kitabnya Muqaddinah, Ibn Khaldun menguraikan dengan panjang lebar mengenai konsep pertanian, termasuk hubungan lintas sektoral dimana kejatuhan sektor pertanian akan menyebabkan berkurangnya tingkat kesejahteraan kelompok masyarakat yang lain. (Agus) |
|