|
Selasa, 22 Juli 2008 |
|
Assalamu’alaikum, Wr. Wb Kepada Pengasuh Yang Terhormat, Saya ingin menanyakan mengenai apa saja yang harus diperhatikan pada saat menandatangani kontrak kerja, sehingga, kedepannya kita tidak merasa dirugikan. Terimakasih. Wassalam, Aime – Pasar Minggu
Jawaban Wa’ alaikumsalam Aime Pada dasarnya kontrak kerja yang baik adalah kontrak kerja yang cukup lengkap isinya dan sudah mencakup hak-hak dan kewajiban karyawan secara cukup lengkap. Jadi yang harus kita perhatikan jika menandatangani kontrak kerja kita antara lain : Baca seluruh kontrak sampai selesai dan mengerti sebelum anda menandatanganinya - Tanyakan pada bagian HRD seandainya ada yang tidak anda mengerti isinya.
- Teliti bahasa yang dipakai dalam kontrak, karena sebaiknya kontrak memakai bahasa Indonesia, seandainya harus memakai bahasa asing, paling tidak ada versi bahasa Indonesianya
- Pelajari pasal-pasalnya yang antara lain harus memuat:
- Dari sisi ‘Hak’ karyawan :
- Apakah sudah dicantumkan nama jabatan dan posisi anda nantinya
- Apakah status kepegawaian dan jangka waktu kontraknya sudah jelas ( sebagai karyawan permanen atau karyawan kontrak)
- Apakah sudah dijelaskan lokasi tempat anda bekerja anda nantinya
- Apakah sudah sesuai gaji yang ditawarkan dengan yang dituliskan
- Apakah ada tunjangan dan fasilitas lain yang akan diterima
- Bagaimana mekanisme pemotongan pajak pada remunerasi yang akan anda terima
- Berapa hak cuti yang diberikan
- Dan kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang dapat anda peroleh sebagai hak anda
- Dari sisi ‘ Kewajiban’ karyawan:
- Apakah ada jangka waktu tertentu yang harus diperhatikan ( masa percobaan, atau evaluasi kinerja sebelum diangkat sebagai karyawan tetap)
- Bagaimanakah periode / jam kerja yang dituntut oleh perusahaan
- Bagaimana tatacaranya jika anda mau mengundurkan diri atau membatalkan kontrak.
- Adakah peraturan perusahaan lainnya yang terkait kedisiplinan yang harus anda patuhi selkain kontrak kerja ini.
- Dan hak-hak perusahaan lainnya yang harus anda indahkan sebagai kewajiban2 anda.
Yang penting juga adalah : Kontrak harus dibuat rangkap 2 ( asli dan bermeterai) dimana anda menandatangani ‘bersama-sama’ dengan pejabat yang berwenang dari perusahaan tersebut, dimana masing- masing menandatangani 1 copy diatas meterai.
Demikian secara singkatnya. Seandainya ada kontrak yang lebih lengkap lagi, menurut saya semakin anda seharusnya lebih tenang, karena berarti hak dan kewajibannya semakin jelas pengaturannya secara tertulis. Semoga menjawab ya. Wassalam, Inda Hasman Direktur Karim Business Consulting & Dewan Direksi Duta Griya Sarana HR Outsourcing |
|
|
|
Dinar
23.12.2008
Berapa Penghasilan Dalam Dinar Yang Kita Butuhkan Setelah Pensiun? Bagaimana…
Baca Juga
|
|
Fiqh Muamalah
17.12.2008
Assalamualaikum wr. wb. Bagaimana hukum pemberian uang kepada pegawai perusahaan lain dengan tujuan supaya semua urusan jadi…
Baca Juga
Halal !
21.12.2008
Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Pak saya mau konsultasi mengenai sayur-sayuran organik yang lagi banyak digemari oleh masyarakat belakangan ini.…
Baca Juga
Zakat
01.12.2008
Perusahaan saya setiap tahunnya selalu memberikan THR yang jumlahnya sama dengan satu bulan gaji. Berapa besar zakat yang harus dikeluarkan? Apakah…
Baca Juga
Perbankan Syariah
11.12.2008
Assalamu’alaikum wr wb Puji syukur…
Baca Juga
|
|