|
Akad kafalah termasuk salah satu dari ‘Uqud at-Tawthiqat. Akad ini untuk menjamin pinjaman/hutang/ orang, akad ini juga di sebut akad garansi atau uqud al-damanat.
Definisi dan legalitas Kafalah artinya tanggung jawab, jaminan atau garansi. Bukti legalitas kafalah terdapat pada: Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 37, “Maka Tuhan-nya menerimanya (sebagai Nazar) dengan penerimaan yang baik, dan pendidikan yang baik, dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharaannya...” Kata “Kafallaha” pada ayat ini artinya jaminan akan keberadaan Siti Maryam, Ibunda dari Nabi Isa AS, yang dititipkan untuk di asuh oleh pamannya, yaitu Nabi Zakariya. Hadist Rasulullah SAW berkata: “Barang siapa yang menjaga anak yatim piatu, maka taman firdaus yang di syurga lah dia akan tempatkan nantinya”. (Salamah bin al-Akwa). Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 72: “Dan penyeru-penyeru itu berkata: kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya”. Kata Za’im yang artinya penjamin di dalam surat Yusuf ini adalah gharim, atau orang yang bertanggung jawab atas pembayaran. Hadist: “Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW., mayat seorang lelaki untuk dishalatkan, Rasulullah bertanya: “apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab: “tidak”, Rasulullah bertanya lagi: “apakah dia mempunyai hutang?”, sahabat menjawab “ya, sejumlah tiga dinar”. Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Lalu Abu Qatadah berkata bahwa: saya yang menjamin hutangnya ya Rasulullah” maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari). Kafalah dapat berarti menambah, bergabung, yang maknanya adalah kafalah adalah suatu tambahan kewajiban akan suatu transaksi tertentu. Namun demikian akad kafalah ini tidak menjamin bahwa debitur lepas tanggung jawab terhadap semua kewajibannya, karena akad kafalah ini sifatnya hanya sebagai akad tambahan. Legalitas kafalah selain dari al-Qur’an dan hadist juga di perkuat oleh Ijma jumhur Ulama yang berpendapat bahwa akad kafalah sangat penting untuk memproteksi kreditur, dan dengan akad kafalah ini ada itikad baik dari debitur melalui garansi tersebut, terhadap pembayaran kembali akan semua kewajibannya kepada kreditur. Syarat-syarat yang harus dipenuhi pada akad kafalah 1. Makful ‘anhu; debitur yang berhutang 2. Kafil; atau orang yang memberi jaminan 3. Makful lahu; kreditur yang memberikan hutang 4. sighah; ijab-qabul Jenis-Jenis akad Kafalah - Kafalah bi al-Nafs adalah garansi fisik/badan bisa juga di sebut sebagai daman al-wajh. Akad ini adalah garansi untuk menghadirkan seseorang, contohnya: garansi untuk menghadirkan seorang tersangka pada sidang pengadilan.
- Kafalah bi al-Mal garansi keuangan/harta jaminan yang diberikan pada kreditur, sebagai garansi akan dibayarkannya kembali segala kewajiban yang dibebankan kepada debitur.
Kafalah bi al-Mal terbagi menjadi tiga: - Kafalah bi al-dayn garansi hutang yang harus dibayarkan oleh debitur kepada krediturnya.
- Kafalah bi al-Taslim garansi pada saat pengantaran atau pengangkutan barang atau properti kepada pemiliknya, atas nama penyewa ketika kontrak sewa menyewanya berakhir.
- Kafalah bi al-Dark garansi yang diberikan oleh penjual akan barang dagangannya, yang apabila barang tersebut cacat pihak pembeli dapat mengembalikannya kepada pihak penjual dengan ganti rugi tunai atau barang.
Akad kafalah dibagi lagi sesuai dengan keperluannya, yaitu: 1. Mutlaqah; garansi yang tidak terbatas. 2. Muqayyadah bi al-wasf; garansi yang terbatas pada keadaan tertentu. 3. Mu’allaq bi syart; akad garansi yang akan berlaku di kemudian hari sesuai dengan kondisi atau syarat tertentu. 4. Mudafan ila waqt; garansi dengan masa tangguh 5. Muhaddad liwaqt; garansi yang dibatasi dengan jangka waktu tertentu. Akad kafalah dapat diapplikasikan kepada transaksi ekonomi syariah sebagai akad tambahan pada transaksi yang menggunakan akad Murabahah, Ijarah, Salam, ‘Istisna, Musyarakah dan Mudharabah. Reference: 1. INCEIF 2006, Applied Shariah in Financial Transactions- the application of kafalah 2.Briefcase Book Edukasi Professional syariah, Cara mudah memahami akad-akad syariah 2005, al-Kafalah, DR. M. Firdaus NH, Sofiniayah Gufron, M. Aziz Hakim, Mukhtar al-Shodiq. 3. Al-Qur-an dan terjemahannya. |