‘Perkassa’ Terganjal Permenkeu 99/2008 PDF Print E-mail
Selasa, 05 Agustus 2008

Jakarta (5/8) Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengatakan. sejak keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 99 Tahun 2008 yang menggeser belanja sosial menjadi belanja modal, program dana bergulir sebesar Rp428 miliar pun otomatis terhenti. Dari jumlah itu, termasuk di dalamnya adalah dana Rp100 miliar untuk Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (Perkassa). “Kita tak bisa menyalurkannya ke masyarakat untuk program perkuatan modal koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk Perkassa,” tandas Menkop, di sela-sela acara The 6th SME’sCO Festival, di Jakarta.

Padahal, menurut Suryadharma, dari jumlah pelaku UMKM sebanyak 49,8 unit atau 99,99 persen unit usaha yang ada di Indonesia, 60 persen diantaranya adalah kaum perempuan. “Artinya, kaum perempuan begitu terbantu dengan adanya program Perkassa tersebut,” kata dia. Bahkan dicontohkan, dari satu koperasi penerima Perkassa sebesar Rp100 juta pada 2007, nilainya kini sudah meningkat menjadi Rp575 juta. “Ini kan jelas merupakan perkembangan yang sangat berarti,” tukas Menkop lagi. 

Namun, Suryadharma mengakui, dana untuk program Perkassa itu belum bisa dicairkan pada tahun ini dengan pertimbangan kelembagaan. Dalam arti, Kementrian belum siap SDM untuk menyalurkannya dan juga menyangkut tata kelolanya. “Itu karena adanya perubahan aturan yang tadinya belanja sosial menjadi belanja modal. Itu masalahnya,” kata dia. 

Kalau belanja sosial, dana yang berputar di masyarakat. Sedangkan belanja modal, dana yang didistribusikan ke masyarakat dan harus kembali lagi ke pemerintah. “Makanya, sekarang kita sedang mengkaji kemampuan dari kita sendiri (Kementrian Koperasi dan UKM, red.), dari sisi birokrasinya. Karena kalau kita merujuk aturan pemerintah sebelumnya, dana dari pemerintah ke masyarakat, tapi tidak kembali ke pemerintah. Karena ada komitmen di masyarakat untuk kembali menggulirkannya ke masyarakat lainnya. Dengan aturan baru, dana itu harus kembali ke pemerintah,” papar Suryadharma. 

Menkop menjelaskan, meski adanya aturan baru, pihak tetap bisa menyalurkan dana bergulir. Dengan catata, memiliki aparat birokrasi yang memiliki kemampuan dalam mengembalikan dana tersebut ke pemerintah. “Itu termasuk di daerah. Bayangkan saja untuk tahun 2008, ada sekitar 2.300 koperasi yang akanmendapatkan perkuatan dana bergulir. Dan itu lokasinya tak hanya di kota besar, kota kecil, melainkan sampai ke pelosok-pelosok, termasuk desa tertinggal. Kita tak memiliki kemampuan untuk menjangkau itu,” imbuh dia. 

Yang memiliki kemampuan penetrasi tersebut, kata Suryadharma, mungkin saja kalangan perbankan. “Saya pikir, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sangat cocok untuk melanjutkan program dana bergulir, termasuk Perkassa,” ungkap dia.

Menkop berharap, terhentinya dana bergulir itu sifatnya hanya sementara. “Mudah-mudahan tahun ini pemerintah segera memiliki solusinya,” tegas Suryadharma. 

Harapan Menkop bukannya tanpa alasan. Pasalnya, dana bergulir itu merupakan dana perkuatan modal, atau biasa disebut sebagai program pemberdayaan. Memberdayakan kelompok usaha koperasi dan UMKM yang memang banyak memiliki keterbatasan. Dari mulai SDM, manajemen, termasuk pembiayaan. “Namun, kita bisa apa? Kita kan harus patuh pada aturan dan ketentuan yang ada. Karena kalau tetap dijalankan, itu namanya pelanggaran. Toh sekarang ada kredit usaha rakyat (KUR). Jadi, manfaatkan saja program KUR,” kata Suryadharma (Agus, www.pkesinteraktif.com)