SBI Syariah PDF Print E-mail
Rabu, 06 Agustus 2008

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pengasuh rubrik konsultasi perbankan syariah yang dimuliakan Allah Swt. Beberapa bulan yang lalu telah dikeluarkan peraturan tentang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah oleh Bank Indonesia. Apa perbedaannya dengan SBI yang selama ini telah diberlakukan BI? Bagaimana dengan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), apa yang membedakan diantara keduanya? Selanjutnya, Bank syariah mana saja yang sudah menanamkan dananya pada instrument ini? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya. Jazakallah khairan katsira…

Wassalamualaikum Wr. Wb.

This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Sahabat penanya yang bijak, sebelumnya pengasuh kontak tanya jawab pkesinteraktif mengucapkan terima kasih atas pertanyaannya yang sangat menarik. Mudah-mudahan pertanyaan dan jawabannya nanti dapat membangkitkan kecintaan kepada perbankan syariah.

Menjawab pertanyaan sahabat SBI Syariah merupakan surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh BI. Sebenarnya Istrumen ini merupakan instrument moneter yang disediakan berdasarkan permintaan perbankan syariah. Pasalnya, selama ini bank syariah merasa diperlakukan berbeda dengan bank konvensional. Dimana instrument SBI yang disediakan untuk bank konvensional lebih baik dan memiliki return yang lebih tinggi. Ketentuan SBI Syariah diterbitkan guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah.

Memang, usulan penerbitan SBI Syariah diawali dari adanya keluhan bank-bank syariah. dimana perbankan syariah menilai return penempatan dana pada SWBI lebih rendah dibanding dengan penempatan dana bank konvensional pada SBI. Untuk itu, mereka meminta kepada BI agar difasilitasi dengan instrument yang memiliki return sebanding dengan SBI atau minimal tidak jauh perbedaannya. Sementara SWBI memiliki return cukup kecil.

Melihat perbedaannya dengan SBI konvensional, [1] cukup jelas, bahwa SBI syariah tidak mendapatkan return berupa bunga hal yang berbeda dengan SBI konvensional, [2] untuk menempatkan dananya pada SBI Syariah, bank-bank syariah harus memiliki Financing to Deposit Ratio (FDR) minimal sekitar 80%.

Selanjutnya, untuk menerbitkan SBI syariah, sesuai dengan PBI No. 10/11/PBI/2008 tentang SBI Syariah, bahwa SBI Syariah diterbitkan melalui mekanisme lelang. Pihak yang berhak mengikuti lelang adalah Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan pialang yang bertindak untuk dan atas nama BUS atau UUS. Hanya, BUS atau UUS baru dapat mengikuti lelang SBI Syariah jika memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio yang ditetapkan oleh BI.

Sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan, karakteristik SBI Syariah terdiri atas: [1] menggunakan akad ju'alah, [2] satuan unit sebesar Rp1 juta, [3] berjangka waktu paling kurang satu bulan dan paling lama 12 bulan, [4] diterbitkan tanpa warkat (scripless), [5] dapat diagunkan kepada Bank Indonesia, dan [6] tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Berdasarkan fatwa DSN-MUI, SBI Syariah juga dapat diterbitkan dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, wadiah, qardh, dan wakalah.

Lantas bagaimana dengan SWBI? Terbitnya SBI syariah merupakan pengganti dari SWBI. setelah ketentuan SBI syariah berlaku maka SWBI tidak lagi digunakan. Namun, untuk SWBI yang sudah terbit sebelum PBI 10/11/PBI/2008 diberlakukan, dalam PBI itu disebutkan, SWBI tetap berlaku dan tunduk pada ketentuan dalam PBI No. 6/7/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang SWBI sampai SWBI tersebut jatuh tempo.

Penempatan dana dalam SWBI, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, sejak bulan April 2008 menjadi SBI syariah. Jadinya, secara otomatis bank-bank syariah yang telah menempatkan dananya pada SWBI berarti secara langsung telah menempatkan dananya pada instrument SBI syariah. Wallahu a’lam bisshawab!