"Kartu Kredit" Syariah PDF Print E-mail
Kamis, 21 Agustus 2008
Pengasuh yang dimuliakan ALLAH Swt, saat ini dalam produk perbankan syariah ada yang mencoba mengeluarkan CREDIT CARD, dalam Islam apakah diperbolehkan bahwa orang Islam memilik pola hidup yang KOMSUMTIF? Faktanya, dengan adanya credit card melatih orang untuk melakukan transaksi BERHUTANG, padahal hal tersebut sebisa mungkin untuk kita hindari, toh kalaupun kita berhutang paling tidak kita itu dalam keadaan yang dhorurot. Mohon penjelasannya?
 
hans_syahid

Sahabat penanya yang budiman. Pertama, kami ucapkan terima kasih sahabat telah mengunjungi rubrik kami. Kedua, semoga dari pertanyaan sahabat dapat memberikan manfaat kepada yang lain, dan menjadi bahan pertimbangan kita bersama.

Pada dasarnya pengasuh sependapat dengan sahabat penanya, bahwa umat Islam perlu menghindari pola hidup konsumtif. Makna konsumtif cenderung diartikan sebagai pola hidup yang berlebih-lebihan. Membeli, menggunakan atau mengkonsumsi sesuatu tidak sesuai dengan kebutuhan, bahkan cenderung mubadzir. Begitupun dalam hal hutang, umat Islam dianjurkan sebisa mungkin untuk tidak berhutang. Kecuali dalam keadaan tertentu yang memang memaksa harus berhutang.

Berkaitan dengan credit card (kartu kredit) yang selama ini dikembangkan oleh perbankan konvensional memang cenderung mendorong masyararakat memiliki budaya konsumerisme. Seringkali masyarakat terlena dengan kemudahan-kemudahan dalam penggunaan kartu tersebut, sehingga penggunaan dana membengkak melebihi kapasitas dana yang dimiliki penggunanya.

Sebagian besar kartu kredit yang beredar adalah kartu bermasalah. Tidak sedikit dari para pemegang kartu kredit mengalami keterlambatan pembayaran tagihan. Akhirnya, mereka akan terbebani bunga kredit yang cukup tinggi dan beban tagihan atas penggunaan sejumlah dana yang terus bertambah. Jika tidak segera dilunasi beban bunga dan tagihan atas penggunaan dana tersebut akan semakin membengkak.

Sementara pada perbankan syariah berlaku fatwa FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang SYARIAH CARD. Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini. Pada fatwa ini berlaku Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syariah Card, yaitu :

  1. Tidak menimbulkan riba.
  2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
  3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
  4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
  5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah
Demikian jawaban dari pengasuh. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab