|
Assalamualaikum wr. wb. Pengasuh konsultasi asuransi syariah yang saya hormati, saya termasuk orang yang sudah mengambil satu produk asuransi syariah, tepatnya asuransi pendidikan pada sebuah perusahaan asuransi syariah yang beroperasi kali pertama di Indonesia. Dalam kesempatan ini, saya mohon penjelasan dari pengasuh mengenai akad-akad yang biasa digunakan dalam operasional asuransi syariah. Terima kasih atas jawabannya. Wassalamulaikum wr. wb. Kesya al-Mahdi-Bogor
Wa’alaikumussalam wr. wb. Sahabat Kesya terima kasih atas partisipasinya dalam rublik konsultasi asuransi syariah di Kantor Berita Ekonomi Syariah (pkesinteraktif.com). Mengenai pertanyaan Sahabat Kesya, pengasuh dapat menjawab sebagai berikut: Akad pada operasional asuransi syariah dapat didasarkan pada akad tabarru’, yaitu akad yang didasarkan atas pemberian dan pertolongan dari satu pihak kepada pihak yang lain. Akad tabarru’ merupakan bagian dari tabaddul haq (pemindahan hak). Walaupun pada dasarnya akad tabarru’ hanya searah dan tidak disertai dengan imbalan, tetapi ada kesamaan prinsip dasar di dalamnya, yaitu adanya nilai pemberian yang didasarkan atas prinsip tolong-menolong dengan melibatkan perusahaan asuransi sebagai lembaga pengelolah dana. Dengan akad tabarru’ berarti peserta asuransi telah melakukan persetujuan dan perjanjian dengan perusahaan asuransi (sebagai lembaga pengelolah) untuk menyerahkan pembayaran sejumlah dana (premi) ke perusahaan agar dikelolah dan dimanfaatkan untuk membantu peserta lain yang kebetulan mengalami kerugian. Akad tabarru’ ini mempunyai tujuan utama yaitu terwujudnya kondisi saling tolong-menolong antara peserta asuransi untuk saling menanggung (takaful) bersama. Zarqa tidak menyebutkan akad takaful dalam mengilustrasikan kondisi semacam ini, tetapi dengan memakai istilah akad tabarru’. Sebagai implikasinya, adalah peniadaan prinsip pertukaran (tabaddul) yang layak terjadi pada akad al-ba’i (jual-beli). Akad tabadduly adalah akad yang selama ini dipakai oleh perusahaan asuransi konvensional, yaitu memposisikan nasabah asuransi sebagai pembeli polis yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, sedang pihak perusahaan adalah penjual polis yang harus dibayar melalui pembayaran premi. Akibat dari akad ini (tabaduly) adalah keharusan pemindahan hak. Akad lain yang dapat diterapkan dalam bisnis asuransi adalah akad mudharabah, yaitu satu bentuk akad yang didasarkan pada prinsip profit and loss sharing (berbagi atas untung dan rugi), di mana dana yang terkumpul dalam total rekening tabungan (saving) dapat di-investasi-kan oleh perusahaan asuransi yang risiko investasi ditanggung bersama antara perusahaan dan nasabah. Secara ringkas, dapatlah dikatakan bahwa dalam praktek asuransi paling tidak ada dua akad yang membentuknya, yaitu; akad tabarru’ dan akad mudharabah. Akad tabarru’ terkumpul dalam rekening dana sosial yang tujuan utamanya digunakan untuk saling menanggung (takaful) peserta asuransi yang mengalami musibah kerugian. Sedang akad mudharabah terwujud tetkala dana yang terkumpul dalam perusahaan asuransi itu diinvestasikan dalam wujud usaha yang diproyeksikan menghasilkan keuntungan (profit). Karena landasan dasar yang awal dari akad mudharabah ini adalah prinsip profit and loss sharing, maka jika dalam investasinya mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi bersama sesuai dengan porsi (nisbah) yang disepakati. Sebaliknya jika dalam investasinya mengalami kerugian (loss atau negative return) maka kerugian tersebut juga dipikul bersama antara peserta asuransi dan perusahaan. Demikian jawaban yang dapat sampaikan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita mengenai asuransi syariah. Wassalam Agus Edi Sumanto (Dirut PT. Asuransi Takaful Keluarga)
|