Jakarta (18/9). Sebagai assosiasi perhimpunan lembaga zakat. Forum Zakat FOZ memiliki program untuk sertifikasi tenaga pengumpul zakat (amil). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal FOZ, Sri Adi Bramasetia.
FOZ berdiri sejak tahun 1998 telah menerapkan kode etik. Pertama, tidak melakukan black kampanye (politik negatif) dengan merendahkan lembaga zakat lain. Kedua, dalam pelaksanaan tugas amil, tidak diperkenankan menerima hadiah dalam bentuk apa pun. Ketiga, transparansi audit laporan keuangan lembaga zakat oleh amil.
FOZ merupakan himpunan yang memiliki anggota dari lembaga zakat pemerintah dan swasta. Pihak perguruan tinggi berperan sepagai penghimpun dana zakat sekaligus penyedia tenaga amil yang profesional. Anggota FOZ antara lain BAZNAS dan LAZ DKI.
Kriteria amil yang baik menurut kode etik yaitu dilihat dari integritas (kejujuran). Amil dalam rangka penghimpunan zakat, dengan tidak mengambil yang bukan merupakan hak amil. Kemampuan menghimpun dana sebanyak-banyaknya dari para muzzaki juga turut diperhitungkan. (Nola, www.pkesinteraktif.com)