Osmena: Depag Tidak Memiliki Kompetensi PDF Print E-mail
Jumat, 19 September 2008

ImageJakarta (19/9). Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Halal, banyak yang mempertanyakan motivasi Departemen Agama (Depag) dibalik niat pengambil alihan wewenang pemberian sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Ir. Osmena, Kepala Bidang Administrasi dan Kesekretariatan yang telah bekerja di LPPOM semenjak awal mula didirikan. Berikut petikan wawancara Nadia dari pkesinteraktif bersama Osmena di kantor MUI, Jakarta.

Anda berkiprah di LPPOM sejak awal didirikan, tolong jelaskan latar belakang didirikannya lembaga tersebut?

Bermula di tahun 1989 diadakan pertemuan dari berbagai macam pakar agama, unsur ilmu, teknologi dan perguruan tinggi di masjid Istiqlal sebagai tanggapan atas keresahan masyarakat terhadap kasus lemak babi yang beredar. Dari pertemuan yang dihadiri kurang lebih oleh 100 orang, diputuskan MUI harus membentuk suatu badan atau lembaga yang berfungsi mendeteksi atau mengetahui suatu makanan itu halal atau haram, sehingga dibentuk suatu wadah yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM). 

Mengapa LPPOM dibetuk di bawah MUI ?

LPPOM MUI diputuskan dibentuk di bawah MUI dan bukan di bawah departemen atau disatukan dengan BPOM karena masalah kehalalan produk merupakan tanggung jawab ulama untuk menyatakan sesuatu itu apakah halal atau haram. 

Lalu apa manfaat yang dirasakan dari berdirinya LPPOM ini?

Jelas untuk membantu produsen dan konsumen. Di pihak produsen kita bersama-sama berusaha meyakinkan masyarakat produk-produk yang halal untuk dikonsumsi dengan mensertifikasi dan mencantumkan logo halal pada produk tersebut. Yang berarti logo halal yang dicantumkan tidak hanya sekedar cap saja tetapi memang untuk pemberian cap tersebut kita sudah lakukan penelitian dan pengkajian bahwa produknya sudah halal.

Sedangkan manfaatnya untuk konsumen produk yang disertifikat halal otomatis mereka dapat mengkonsumsi dengan tenang dan tidak ada lagi keraguan. Semuanya itu untuk kenyamanan konsumen dan produsen. 

Sampai saat ini adakah dukungan dari pemerintah?

Ya dukungan dari pemerintah kadang-kadang mendukung, kadang-kadang ngga. Kalau kata pepatah kita digantung tanpa tali, tapi terlepas dari itu kita tetap dapat berjalan. Intinya kita berdiri disini bukan karena didukung atau tidak, kita melaksanakan ini merupakan suatu kewajiban dalam membantu umat secara keseluruhan. Jadi kita berdiri karena umat membutuhkan sehingga kita wajib untuk membantu. Makanya dengan dasar ini kita akan terus berjalan baik di dalam maupun di luar negeri. Baik secara prosedur maupun secara sistem yang ada. 

Bagaimana dengan posisi LPPOM saat ini di tengah-tengah masyarakat?

Menurut saya di mata masyarakat kita sangat dihormati orang, salah satu buktinya ketika pelaksanaan tugas dengan berbagai instansi, mereka sangat care. Begitu juga di tengah masyarakat dunia, sampai hari ini kita masih dipercaya untuk menjadi leader dari World Halal Council (WHC) sebuah asosiasi yang beranggotakan lembaga-lembaga pemberi sertifikat halal seluruh dunia, yang sebelum dipimpin Pak Nadratuzzaman, direktur eksekutif kita, WHC juga dipimpin oleh Bu Aisyah Girindra yang menjabat sebagai direktur eksekutif LPPOM pada saat itu. 

Bagaimana tanggapan anda tetang RUU Jaminan Halal?

Kalau saya sih nothing to lose tapi cobalah kita berpikir apa yang dikatakan Pak Din Syamsudin bahwa umumnya yang dilakukan pemerintah saat ini yang tadinya lembaga pemerintah kemudian dialihkan ke swasta supaya lebih profesional, sekarang masa kebalikannya yang sudah swasta ingin ditarik ke pemerintah, kan nggak mungkin, yang ada di masyarakat jangan kemudian mengambil alih. Dilihat dari sistem dan prosedur, kita telah menyusun dan melakukannya selama hampir 20 tahun, sementara pemerintah bagaimana, mereka memiliki buku tapi contekannya dari kita semua.Tapi memang mau tidak mau, kita harus bekerja sama dengan pemerintah karena mereka yang berwenang dalam melakukan pengawasan, penetapan aturan hukum, dll.  

Sebenarnya bagaimana awal mula RUU Jaminan Halal ini diusulkan?

Dulu terjadi perselisihan terus menerus antara kita dengan Departemen Kesehatan (Badan Pengawas Obat dan Makanan-BPOM) tahun 1990-an, produk-produk yang telah kita sertifikasi, tidak diakui oleh BPOM dengan alasan mereka juga mengaudit halal dengan Depag, walau belakangan tidak jalan. Jadi kita nggak enak dengan perusahaan, maka diambillah jalan tengah yaitu kerjasama antara BPOM, Depag dan MUI dengan dibuat MoU. Yang mengatur agar LPPOM, BPOM dan Depag berjalan bersama untuk melakukan audit ke perusahaan. Tapi kalau boleh jujur itu tidak efektif, terutama Depag yang tidak berfungsi sama sekali pada saat audit, karena mereka tidak memiliki konsep, kalau kita mengaudit tentang kehalalan, BPOM mengaudit masalah thoyyib-nya atau kebersihan dan segala macam .

Sebenarnya diawal pembuatan RUU tersebut tujuannya mulia, supaya yang kita kerjakan di LPPOM ini di undang-undangkan, tetapi di tengah jalan ada yang menyusupi sehingga intinya berbeda dengan yang diharapkan, karena sertifikasi halal dianggap bisa mendatangkan uang bagi negara.

Apa perbedaan antara auditor LPPOM dan internal halal auditor di perusahaan?

Auditor yang dimiliki LPPOM bertugas mengumpulkan data dan mengecek kebenaran data yang diberikan dengan yang ada di perusahaan benar ngga, tapi kalau internal halal auditor perusahaan dia bertugas menjaga kesesuaian apa yang diuji LPPOM dalam menjaga kehalalan produk itu sendiri. 

Bagaimana LPPOM dalam mempersiapkan para auditor?

Standar dan prosedur auditor yang kita keluarkan merupakan hasil dari kompromi dan diskusi dari perusahaan dan LPPOM sendiri termasuk juga pengalaman-pengalaman dari auditor yang dikumpulkan sehingga keluarlah Sistem Jaminan Halal (SJH), jadi tidak ada text boook yang kita contek, semuanya berdasarkan pengalaman yang berlatar belakang ilmu dari teknologi pangan, obat-obatan sampai kosmetika. Walaupun para calon auditor di perusahaan tersebut sudah berpendidikan doktor atau profesor, belum tentu pengetahuan yang mereka miliki sesuai dengan apa yang kita standarkan sehingga masih dibutuhkan pelatihan-pelatihan untuk mereka. Jadi siapapun yang akan menjadi auditor harus mengikuti pelatihan dulu 

Pada bulan Oktober nanti akan diadakan pelatihan SJH, apa harapan anda dari pelatihan tersebut?

Harapan kami semua peserta pelatihan SJH dapat melaksanakan sistem ini ketika kembali ke perusahaan. Baik yang sudah pernah ikut atau belum kami anjurkan untuk mengikuti pelatihan ini, karena dalam satu tahun telah terjadi perkembangan demi perkembangan dalam menyempurnakan SJH itu sendiri. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti, kita akan membagi menjadi 2 kelas, kelas pemula bagi mereka yang belum pernah mengikuti pelatihan SJH dan kelas mahir untuk yang sudah pernah mengikuti sebelumnya.

(nad, www.pkesinteraktif.com)

 

Wawancara Ekslusif

KH. Kholil Ridwan: MUI, Bapak Kandung Bank SyariahKH. Kholil Ridwan: MUI, Bapak Kandung Bank Syariah
Kamis, 20 November 2008||
Enam belas tahun yang lalu Majelis Ulama Indonesia telah memprakarsai berdirinya...
Read more...
Ketum IAEI:  “Social Capital Ekonomi Syariah Belum Terbentuk”Ketum IAEI: “Social Capital Ekonomi Syariah Belum Terbentuk”
Rabu, 19 November 2008||
Perkembangan ekonomi syariah di tahun 2008 sangat bagus, berbagai aktifitas ...
Read more...
KH Amidhan: “Kejujuran dan Keimanan Modal Praktisi LKS” KH Amidhan: “Kejujuran dan Keimanan Modal Praktisi LKS”
Selasa, 18 November 2008||
Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Amidhan mengatakan, untuk menjadi marketing s...
Read more...

Profil

Astrid Bermodal Kejujuran Astrid Bermodal Kejujuran
Sabtu, 22 November 2008||
Wajah yang selalu bersinar dengan kerudung yang tak pernah ditanggalkan merupaka...
Read more...
Yayat: Bekerja di Bank Syariah Pahalanya doubleYayat: Bekerja di Bank Syariah Pahalanya double
Jumat, 21 November 2008||
Jakarta, (21/11). Yayat Hidayat adalah nama yang disematkan orang tuanya sejak i...
Read more...
Acep-Ilmu Sebagai Wakaf Acep-Ilmu Sebagai Wakaf
Rabu, 12 November 2008||
Jakarta (12/11). Pria yang bernama lengkap Acep Riana Jayaprawira merupakan peng...
Read more...

Opini

Hedging Bukan untuk Produk Syariah
Oleh Nibrasulhuda Aneh tapi nyata, seperti tidak punya ide lain saja, bankir syariah selalu me...
Keuangan Amerika Sekarat, Dunia Tertipu
Salah satu tumbal dari sistem ekonomi pasar bebas di putaran kedua krisis keuangan AS adalah r...
Memperkuat Peran Zakat dalam Pembangunan Nasional
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExpl...