|
Jakarta (22/9). Salah satu pilar ekonomi syariah yaitu zakat. Pengelola zakat memiliki peran penting dalam penghimpunan dana zakat secara amanah. Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hdayatullah dan Penasehat BAZNAS, Amin Suma.
Para penghimpun dana zakat yang disebut amil, hendaknya mengedepankan integritas dalam melakukan tugas. Dalam kode etik amil, amil tidak diperkenankan mengambil dana yang bukan haknya.
Amil berfungsi menghimpun zakat dan menyalurkan zakat. Namun, amil memiliki hak sebagai mustahiq (penerima zakat) sebesar 1/8 bagian dari total dana zakat. “Sistem menyalurkan zakat dengan memberikan kail, bukan umpan memang penting, namun perihal waktu penerimaan, mustahiq perlu sesegera mungkin menerima zakat. Jadi amil, hendaknya amanah dalam melakukan tugasnya, ungkap Amin. Amin menghimbau pada lembaga zakat untuk meningkatkan kesejahteraan para amilin dan memberikan pelatihan mengenai standar kompetensi amil. Amil memiliki perguruan tinggi khusus studi mengenai manajemen zakat. Fenomena yang ada, banyak amil yang hadir ketika bulan Ramadhan. Kebutuhan akan tenaga amil masih tinggi seiring munculnya 130 lembaga amil di Indonesia. (Nola, www.pkesinteraktif.com) |