Hukum UUS PDF Print E-mail
Selasa, 23 September 2008

ImageAssalamualaikum wr. wb.

Yang terhormat pengasuh rubrik tanya jawab perbankan syariah. Saya Haris mahasiswa bisnis syariah STIAMI Cempaka Putih. Saya ingin bertanya beberapa hal berkaitan dengan praktek perbankan syariah.

1.       Bagaimana hukumnya untuk modal UUS yang didapat dari induknya yang Konvensional?

2.       Landasan syar'i dibolehkannya bank konvensional, yang nyata-nyata ribawi, mendirikan UUS ?

Mohon penjelasannya dari pengasuh. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

  This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

 

Wa’alaikumsalam wr. wb.

Sahabat Haris yang dirahmati Allah Swt. Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan-pertanyaannya. Pertanyaan sahabat Haris memang banyak diajukan oleh saudara-saudara kita, terutama mereka yang masih gamang dengan perbankan syariah. Bagi mereka yang tidak setuju dengan sistem perbankan syariah seringkali dijadikan alat untuk memelintir atau bahkan dijadikan senjata untuk menghantam perbankan syariah.

Keabsahan Unit Usaha Syariah (UUS) memang seringkali dipertanyakan. Masih banyak yang ragu dengan UUS, apakah tidak bertentangan dengan syariah Islam? Karena, keberadaan UUS merupakan bagian dari bank konvensional yang menggunakan sistem bunga. Seringkali mereka menganggap adanya percampuran dana antara UUS dengan bank induknya. Begitu juga dalam hal manajemen, dianggap bank syariah tidak terpisah dari bank induknya.

Landasan hukum posistif dibolehkannya bank konvensional membuka UUS bisa ditelusuri mulai dari Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Memang dalam pasal-pasalnya Undang-Undang ini tidak secara tegas menyebutkan pengaturan tentang UUS tetapi pada Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ini menyebutkan bahwa ”Undang-undang memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah”. Kemudian pada Penjelasan Pasal demi Pasal, Pasal 6 Huruf m menyebutkan bahwa ”Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui: a. pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru, atau b. pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor cabang tersebut, kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah di dalam kantor bank tersebut”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Tanggal 10 November 1998.ini kemudian dilengkapi dengan PBI No. 2/27/PBI/2000 Tentang Bank Umum, tertanggal 15 Desember 2000, dan PBI No. PBI No. 4/1/PBI/2002 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah Dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional, tertanggal 27 Maret 2002. PBI No. 4/1/PBI/2002 ini kemudian disempurnakan dan digantikan dengan PBI No.: 8/3/PBI/2006 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Dan  Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional, tanggal 30 Januari 2006.

Menarik untuk disimak bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 8/3/2006. PBI ini berlaku ketentuan-ketentuan pada Pasal 11 sebagai berikut  (1) Bank yang akan membuka kantor Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah di kantor pusat Bank, (2) Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah; b. menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah; c. menerima dan menata usahakan laporan keuangan dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah dalam rangka penyusunan laporan gabungan;d. melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah. (5) Pada Unit Usaha Syariah wajib ditempatkan Dewan Pengawas Syariah.

Kemudian pada Pasal 14 berlaku ketentuan bahwa Bank yang membuka Kantor Cabang Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib: a. menyisihkan modal kerja untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah minimum untuk mengcover biaya operasional awal , dan b. memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya pada pasal-pasal berikut ini berlaku ketentuan-ketentuan :

Pasal 15, bahwa Bank yang memiliki Kantor Cabang Syariah wajib: a. memiliki pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah; b. menyusun laporan keuangan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah;danmemasukkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke dalam laporan keuangan gabungan.

Pasal 17 bahwa (1) Kantor Bank yang telah mendapat izin pembukaan Kantor Cabang Syariah dilarang untuk mengubah kegiatan Kantor Cabang Syariah menjadi Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, (2) Bank Indonesia mencabut izin pembukaan Kantor Cabang Syariah yang terbukti melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

Pasal 23, bahwa (1) Kantor Cabang Syariah yang berasal dari pembukaan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban debitur dan kreditur dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 360 (tiga ratus enam puluh) hari sejak tanggal izin pembukaan dikeluarkan. (2) Dalam rangka penyelesaian seluruh hak dan kewajiban debitur dan kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat melakukan pemberitahuan/ pengumuman kepada kreditur dan debitur secara langsung dan atau melalui media massa. (3) Kantor Cabang Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan secara konvensional, kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 25, bahwa Bank yang membuka Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) wajib : a. menyisihkan modal kerja untuk Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah minimum untuk mengcover biaya operasional awal; dan b. memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Unit Usaha Syariah.

Pasal 28, bahwa (1) Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu Bank yang telah mendapat izin membuka Unit Syariah wajib mencantumkan kata “Unit Syariah” pada tempat kegiatan usaha Unit Syariah berada. (2) Unit Syariah wajib: a. menyusun laporan keuangan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah; b. memiliki pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah; dan c. memasukkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b ke dalam laporan keuangan gabungan.

Pasal 38, bahwa (1) Rencana Layanan Syariah wajib dicantumkan dalam rencana bisnis Bank yang telah mendapatkan penegasan dari Bank Indonesia. (2) Layanan Syariah dapat dibuka: a. dalam satu wilayah kerja Kantor Bank Indonesia dengan Kantor Cabang Syariah induknya; b. dengan menggunakan pola kerjasama antara Kantor Cabang Syariah induknya dengan Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu; dan c. dengan mempergunakan sumber daya manusia sendiri Bank yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan operasional Bank Syariah. (3) Layanan Syariah wajib: a. memiliki pencatatan dan pembukuan yang terpisah dari Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu; dan b. menggunakan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi perbankan syariah. (4) Laporan keuangan Layanan Syariah wajib digabungkan dengan laporan keuangan Kantor Cabang Syariah induknya pada hari yang sama.

Pasal 48, bahwa Sistem akuntansi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan Syariah yang berlaku bagi perbankan syariah.

Dengan mencermati ketentuan hukum posistif tersebut diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dana yang disediakan untuk UUS dan operasional seterusnya tidak akan tercampur dengan dana-dana konvensional induknya (Psl 15, 28, 38, 48). Karena itu tidak perlu ada keraguan masyarakat muslim yang menganggap bahwa akan terjadi percampuran antara yang halal dan yang haram, hal ini sudah terjawab bahwa sistem yang diterapkan bank syariah sesuai ketentuan yang berlaku berbeda dengan bank konvensional. Meskipun secara struktural UUS berada di bawah bank konvensional, akan tetapi manajemen dan tata cara pengelolaan dananya berbeda dan terpisah. Jadi tidak terjadi percampuran dana dalam sistem operasional UUS, baik dalam penghimpunan dan pengelolaan dana maupun menyaluran dana sehingga UUS tidak melanggar prinsip syariah. Masalah yang dipertanyakan berikutnya adalah apakah dana awal yang disediakan untuk UUS berasal dari usaha yang tidak halal ? Pembentukan UUS sebenarnya merupakan upaya menghentikan usaha yang tidak halal secara bertahap. Landasan syari’e yang berkaitan dengan penghentian kegiatan riba adalah Surat Al-Baqarah ayat 278, sbb :

 
 
 

 

 


 

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 278)

Berkaitan dengan dana UUS yang berasal dari bank induknya (konvensional) yang sesuai prinsip syariah (psl. 14 dan 25) adalah bukan berasal dari dana yang bersumber dari pendapatan bunga. Bank syariah tidak dapat menerima dana dari unsur bunga. Dana tersebut statusnya bisa berupa pinjaman dari bank induknya tanpa dibebankan bunga saat pengembalian, ataupun berupa penyertaan modal yang dilaksanakan dengan skim syariah, yaitu bagi hasil. Dana awal yang diterima UUS dari bank induknya tidak serta merta merupakan hasil percampuran antara modal bank dengan pendapatan bunga. Dalam sistem pencatatan dan pelaporannya terdapat pada pos yang terpisah/berbeda. Sehingga dapat terlihat jelas antara modal bank dan pendapatan bunga. Jadi, untuk pendanaan UUS dapat bersumber dari modal sendiri dari bank bersangkutan.

Keluarnya PBI – PBI perbankan syariah tentunya setelah mendapat persetujuan dari Dewan Syariah Nasional – Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan setiap berdirinya UUS pada perbankan konvensional terlebih dahulu dibahas dan mendapat rekomendasi dari DSN-MUI. Informasi dari Website MUI yang diterbitkan tanggal 24/02/2008 - 04:13 menunjukkan bahwa jumlah bank konvensional yang sudah mendapatkan rekomendasi membuka UUS dari DSN-MUI s.d. 21 Agustus 2007 ada 24 bank.

Wallahua’lam bish-shawab

 

Pengasuh:

Karnaen A. Perwataatmadja, SE., MPA., FIIS
Dekan Fakultas Ekonomi
Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA)
Jl. Raya Jatiwaringin No. 12 Jakarta