Nasir Tadjang: “Zakat Butuh Pengelola Profesional” PDF Print E-mail
Kamis, 25 September 2008
ImageNiat yang baik perlu manajemen yang baik. Seperti itulah sekiranya ingin mendermakan hartanya di jalan Allah Swt. Tidak hanya butuh niat yang baik saja, tapi perlu juga dikelola dengan cara yang baik. Pembagian harta zakat kepada masyarakat merupakan tindakan yang baik, akan tetapi dalam penanganannya dibutuhkan cara profesional. Tentunya, dengan sebuah lembaga khusus untuk mengelola harta zakat, manajemen akan tertata secara baik dan dapat berkembang secara professional. Untuk mendukungnya dibutuhkan peran pemerintah dan masyarakat.

Terkait dengan hal di atas, Bahrul Muhtasib dari kantor berita ekonomi syariah (www.pkesinteraktif.com) telah melakukan wawancara dengan Direktur Lembaga Amil Zakat - Bank Rakyat Indonesia (LAZ-BRI), M. Nasir Tadjang. Berikut petikannya:

Terkait dengan insiden zakat di Pasuruan, Apa komentar Anda dengan kejadian tersebut?

Bagi kita perlu melakukan introspeksi, baik bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah dan masyarakat, bahwa tanpa adanya sistem yang baik niat baik pun akan berisiko seperti kejadian di Pasuruan. Bagi laz, hal ini harus dijadikan moment untuk melakukan evaluasi total. Karena ini merupakan dampak dari kurangnya sosialisasi dan kurangnya publikasi dari lembaga amil zakat. Sosialisasi berkaitan dengan proses penyadaran di masyarakat dan sosialisasi program-program lembaga amil zakat yang memberdayakan masyarakat.

Apakah yang dilakukan oleh H. Syaichon itu tidak dapat dibenarkan?

Hal ini kita kembalikan kepada al-Qur’an. Kita lihat konteks di dalam al-Qur’an, bahwa satu-satunya profesi yang termuat dalam al-Qur’an adalah Amil. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penanganan masalah pembagian dan pengumpulan harta zakat merupakan peran Amil zakat. Tanpa peran amil maka pembagian dan pengumpulan harta zakat bisa kurang optimal.

Apakah masyarakat tidak bisa menempatkan dirinya sendiri sebagai Amil untuk harta yang dimilikinya?

Iya, mereka bisa memerankan sebagai Amil untuk hartanya. Tapi tidak akan maksimal seperti yang dilakukan sebuah lembaga. Untuk menghindari itu disini kita berharap peran pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang dapat memberikan aturan dan menjelaskan tentang spesifikasi tentang Amil. Sehingga masyarakat tidak sembarangan dalam mengelola harta zakat. Kalau semuanya ingin berperan sebagai amil ya risikonya seperti itu (insiden pasuruan).

Bukankah regulasi sudah ada? Apa yang menjadi sebab Undang-undang Zakat tidak berjalan sebagaimana mestinya, apa yang salah?

Jadi memang ini berkaitan dengan kesadaran semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat. Bahwa masyarakat perlu juga memahami dalam kaitan perilaku sosial perlu juga pengamatan, ada program yang berkesinambungan dan manajemen yang baik. Dan ini bisa juga menjadi oto kritik yang cukup kuat bagi para da’i kita, kenapa bisa seperti itu.

Apa yang menjadi sebab UU Zakat tidak berjalan?

Memang kita mengharapkan pemerintah, lembaga zakat, dan para da’i untuk mensosialisasikan undang-undang ini tapi masih belum berjalan, itu yang pertama. Yang kedua, UU zakat belum mengatur keseluruhan yang terkait dengan zakat. Jadi, undang-undangnya belum optimal untuk menampung masalah-masalah seperti itu.

Apakah tindakan yang dilakukan seperti H. Syaichon bisa dijadikan cerminan bahwa masyarakat tidak percaya dengan adanya LAZ?

Iya, bisa jadi seperti itu. Mungkin itu merupakan gambaran umum bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya percaya dengan lembaga amil yang terbentuk di dalam LAZ ataupun Badan Amil Zakat (BAZ). Tapi, perlu juga untuk meningkatkan peran para Da’i agar menyadarkan masyarakat bahwa zakat perlu dikelola dengan cara profesional. Umumnya yang dipahami masyarakat bahwa shadaqoh atau zakat yang dikeluarkan pada bulan ramadhan akan meningkatkan pahala yang cukup tinggi, perlu juga kita kasih penyadaran. Bahwa zakat merupakan kebutuhan bagi para fakir miskin yang perlu dikelola dengan baik dengan cara berkesinambungan, tidak temporer.

Apakah ketidakpercayaan masyarakat karena banyaknya laz?

Balum ada kajian ke arah sana. Tapi yang jelas, kalau kita melihat di Malaysia bagi mereka yang membagikan zakat akan di tangkap, harus melalui lembaga amil yang telah ditunjuk. Kalau di Indonesia tidak akan mengarah kesana. Justru keberadaannya bisa saling melengkapi.

Tampaknya lembaga LAZ/BAZ masih juga belum berdaya, lihat saja potret di Jakarta banyak laz/baz, tapi masyarakat miskin belum tersentuh secara keseluruhan?

Saya katakan memang untuk lembaga-lembaga yang mengarah ke profesional masih terbatas, kebanyakan di Jakarta. Kondisi Jakarta sudah sedemikaian kompleks. Jangankan lembaga zakat, pemerintah saja masih belum bisa mengatasi permasalahan seperti itu. Kalau kita umpamakan dengan orang sakit, kondisi negara kita sudah sedemikian parah sakitnya, sehingga untuk sembuh perlu dengan operasi, tidak bisa ditangani dengan obat yang terbatas.

Menurut Anda, perlu nggak laz disatukan? Kira-kira lebih baik mana kalau laz itu hanya pada satu wadah?

Saya pikir teman-teman sudah mulai mengarah ke sana, cuman untuk saat ini waktunya belum tepat. Memang seharusnya yang berhak mengelola zakat kan pemerintah, tapi pemerintah sendiri belum bisa diharapkan. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah saya kira masih perlu dipertanyakan. Disini dapat kita lihat bahwa lembaga yang banyak menerima amanah mengelola zakat justru lembaga swasta di banding lembaga pemerintah. Jadi, ini juga menjai catatan bahwa laz jika dikelola oleh pemerintah saja tidak akan optimal.

Mungkin dikelola swasta tapi satu wadah?

Undang-undangnya belum mengarah ke sana. Kemudian juga yang swasta tidak bisa mengatakan lembaganya paling berhak mengelola. Dan tidak bisa dipungkiri bagi BAZ sambil proses belajar mereka nantinya bisa lebih baik. Ada tawaran amandemen Undang-undang zakat ke DPR, dan kita mengusulkan untuk mengakomodir semuanya, baik swasta maupun pemerintah. Jadi seperti bank lah, ada bank swasta, ada juga bank pemerintah. Disamping itu, kita juga mengusulkan untuk merubah ketentuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Zakat sebagai pengurang pajak. Selanjutnya, kita juga mengusulkan adanya lembaga yang berfungsi sebagai regulator di dalam zakat.

Melihat potensinya dana zakat cukup besar, sementara dalam realisasinya dana zakat masih sangat kecil, upaya apa yang perlu dilakukan laz agar potensi itu bisa tercapai?

Bisa kita lihat dalam sejarah Islam, zakat bisa optimal dalam penghimpunannya ada peran kekuasaan disana. Untuk itu, diharapkan betul kepada pemerintah melalui undang-undangnya agar bisa mengatur secara optimal, baik dalam sosialisasi atau untuk menyadarkan masyarakat agar membayar zakat pada lembaga profesional. Artinya, besarnya potensi itu tidak akan terwujud tanpa adanya political will. Kalau kita lihat dalam rentang sejarah Islam, terkumpulnya dana zakat ada peran pemerintah yang sangat besar. Misalnya saja di Malaysia, saya yakin keberhasilan pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat bukan karena profesionalisme mereka, tapi pasti ada peran pemerintah disana. Oleh karena itu, kita dapat mengharapkan pada 4 elemen yang perlu melakukan perbaikan dan introspeksi, yaitu laz, pemerintah, ulama, dan masyarakat (muzakki).

Terkait dengan laz BRI Apa saja yang sudah dilakukan  laz BRI dalam pemberdayaan ummat?

Jadi begini, ZIS (zakat, infaq, dan shadaqah) BRI itu sumbernya dari seluruh Indonesia, saat ini kita optimalkan seluruh pekerja BRI untuk ikut berperan menjadi agen ZIS BRI, dalam bentuk untuk merekomendasikan tetangganya, kemudian ikut memberdayakan mereka, membina dan mengawasi. Meskipun SDM kami terbatas tapi dapat menjangkau seluruh Indonesia, karena kita memanfaatkan peran mereka. Peran pekerja muslim kita optimalkan.

Dalam bentuk apa saja yang dilakukan?

Ada yang bentuknya charity, ada juga bentuknya pemberdayaan. Misalnya, sekarang ini kami ada program pemberdayaan marbot. Ada dana bulanan yang kami perbantukan untuk mereka. Untuk biaya kebersihan dan dana untuk pembuatan pusat informasi masyarakat sekitar.

Fokus yang dilakukan laz BRI ke arah mana, lebih kepada pembangunan secara material/fisik atau untuk pembangunan ekonomi masyarakat?

Lima tahun awal ini sifatnya masih charity. Karena untuk pemberdayaan dengan skala besar membutuhkan SDM yang mumpuni dan sistem yang bagus. Pada tahun ke 6 ini kami sudah melakukan pemberdayaan pada sebuah komunitas. Misalnya di Jonggol, kami memberdayakan komunitas petani. Mereka kami berdayakan dan kami bantu dalam pengelolaan pertanian. Kemudian kami berikan kambing untuk dirawat, dan sarana-sarana untuk meningkatkan keagamaan juga kita persiapkan. Jadi, sebuah komunitas masyarakat kami bangun untuk kami jadikan pilot project untuk sebuah pemberdayaan.

Menurut Anda, upaya apa yang perlu dilakukan untuk mempercepat perkembangan LAZ?

Regulasi dan peran pemerintah. Dengan adanya regulasi yang baik saya kira akan baik. Misalnya saja, di BRI dengan 26.000 karyawan muslim, dengan adanya regulasi yang mewajibkan membayar zakat, saya kira laz BRI akan melonjak 5 kali lipat di banding yang sekarang. Misalnya, saat ini hanya menerima 500 juta per bulan, bisa menjadi 2 milyar lebih setiap bulan. Dan ini butuh ketegasan regulasi. Kalau hanya menunggu kesadaran saya kira akan sangat sulit, dan prosesnya sangat panjang. Makanya redaksi al-Qur’an sangat jelas. Harus ada pendekatan represif seperti yang dilakukan Khalifah Abu Bakar.[roel]

 

Wawancara Ekslusif

KH. Kholil Ridwan: MUI, Bapak Kandung Bank SyariahKH. Kholil Ridwan: MUI, Bapak Kandung Bank Syariah
Kamis, 20 November 2008||
Enam belas tahun yang lalu Majelis Ulama Indonesia telah memprakarsai berdirinya...
Read more...
Ketum IAEI:  “Social Capital Ekonomi Syariah Belum Terbentuk”Ketum IAEI: “Social Capital Ekonomi Syariah Belum Terbentuk”
Rabu, 19 November 2008||
Perkembangan ekonomi syariah di tahun 2008 sangat bagus, berbagai aktifitas ...
Read more...
KH Amidhan: “Kejujuran dan Keimanan Modal Praktisi LKS” KH Amidhan: “Kejujuran dan Keimanan Modal Praktisi LKS”
Selasa, 18 November 2008||
Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Amidhan mengatakan, untuk menjadi marketing s...
Read more...

Profil

Astrid Bermodal Kejujuran Astrid Bermodal Kejujuran
Sabtu, 22 November 2008||
Wajah yang selalu bersinar dengan kerudung yang tak pernah ditanggalkan merupaka...
Read more...
Yayat: Bekerja di Bank Syariah Pahalanya doubleYayat: Bekerja di Bank Syariah Pahalanya double
Jumat, 21 November 2008||
Jakarta, (21/11). Yayat Hidayat adalah nama yang disematkan orang tuanya sejak i...
Read more...
Acep-Ilmu Sebagai Wakaf Acep-Ilmu Sebagai Wakaf
Rabu, 12 November 2008||
Jakarta (12/11). Pria yang bernama lengkap Acep Riana Jayaprawira merupakan peng...
Read more...

Opini

Hedging Bukan untuk Produk Syariah
Oleh Nibrasulhuda Aneh tapi nyata, seperti tidak punya ide lain saja, bankir syariah selalu me...
Keuangan Amerika Sekarat, Dunia Tertipu
Salah satu tumbal dari sistem ekonomi pasar bebas di putaran kedua krisis keuangan AS adalah r...
Memperkuat Peran Zakat dalam Pembangunan Nasional
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExpl...