Penetapan Harga SH LPPOM PDF Print E-mail
Sabtu, 27 September 2008
Jakarta (27/9). Untuk menjaga independensi lembaga dalam menjaga profesionalitasnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Kosmetika, dan Obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tidak pernah menerima dan tidak pernah meminta dana dari pemerintah maupun pihak-pihak lain baik individu maupun perusahaan tertentu, sehingga untuk operasionalisasi lembaga murni didapatkan dari produsen-produsen yang ingin mengurus sertifikat halal (SH) pada lembaga ini. 

Image”LPPOM MUI sebenarnya merupakan lembaga sosial keagamaan. Untuk mempertahankan nilai dan integritas kita, kita tidak pernah menerima dana dari manapun, dari dulu kita tidak pernah menerima bantuan apalagi dari perusahaan, pemerintah maupun perorangan. Jadi sumber dana dari LPPOM ini berasal dari produsen-produsen yang memanfaatkan jasa LPPOM yang sifatnya sukarela,” jelas Zuhdi, bendahara LPPOM MUI.  

Lebih lanjut Zuhdi menjelaskan mungkin hal inilah yang menyebabkan beredarnya anggapan dari masyarakat bahwa lembaga tempatnya bekerja memberikan biaya yang tinggi pada produsen-produsen yang ingin mengurus SH.

”Padahal jarang ada keluhan dari perusahaan yang datang pada kami bahwa harga yang ditetapkan itu terlalu mahal, mungkin hanya sekitar 2% nya saja yang bilang seperti itu, kami menetapkan harga hanya berdasarkan biaya yang diperlukan untuk menunjang proses auditnya dan apabila dibandingkan dengan standard harga ISO yang mengeluarkan sertifikat jaminan mutu, kami terhitung sangat murah,” tambah Zuhdi. 

Keringanan biaya pun tak jarang diberikan pada perusahaan yang tidak mampu. Dan dengan penetapan biaya yang sifatnya subsidi silang, LPPOM MUI berusaha mengakomodasi seluruh perusahaan di Indonesia.  

”Kami menetapkan range harga yang kami bebankan pada perusahaan, yaitu antara Rp.0 – Rp. 2 juta untuk pelaku usaha UMKM dan Rp. 2 juta – Rp. 4,5 juta untuk produsen dengan skala nasional. SH bersifat sukarela, jadi biaya yang kita bebankan memang pada perusahaan yang memanfaatkan jasa kita. Karena kita juga harus menggaji pegawai tetap, rapat-rapat yang diadakan, biaya administrasi, telepon, sosialisasi, dll. Kita harapkan semuanya dapat dicover oleh perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa kita. Yang tidak memanfaatkan ya tidak terbebani dan itupun bersifat sukarela,” tutup Zuhdi. (nad, www.pkesinteraktif.com)