|
Perjanjian Pra-Nikah (Pre-Nuptial Agreement) secara mendasar dapat diartikan sebagai suatu perjanjian dimana pihak pria dan wanita yang akan menjalani pernikahan secara sepakat mengadakan perjanjian pisah harta, dimana harta yang dimilikinya bukan merupakan harta bersama, tetapi tetap menjadi miliki masing-masing individu.
Perjanjian Pra-Nikah hanya bisa dilakukan atau dibuat sebelum kedua pasangan melangsungkan acara pernikahan. Sebaiknya pembicaraan mengenai hal ini dilakukan jauh-jauh hari sebelum waktu pernikahan. Mengapa? karena ide perjanjian Pra-Nikah ini sangat sensitif seperti halnya cerita diawal pembahasan ini. Diskusikan dengan calon pasangan Anda secara baik-baik dan mulailah membicarakan secara terbuka, pertimbangkan pandangan masing-masing calon pasangan untuk mengambil keputusan yang terbaik untuk melakukan hal ini. Macam perjanjian Secara awam dan garis besar, perjanjian Pra-Nikah dapat digolongkan menjadi dua macam. Namun, isi dari perjanjian Pra-Nikah atau beberapa klausal didalamnya dapat di buat sesuai dengan keinginan Anda dan pasangan Anda. hal ini tentunya harus didiskusikan pula dengan Notaris. Perjanjian Pemisahan Harta Murni Dalam perjanjian pisah harta jenis ini, kedua belah pihak sepakat untuk benar-benar memisahkan segala macam harta, utang, dan penghasilan yang didapat oleh masing-masing pihak, baik yang diperoleh sebelum menikah maupun yang didapat setelah menikah. Artinya, apabila terjadi perceraian, maka tidak ada harta gono-gini (permbagian harta yang didapat setelah pernikahan), karena sejak awal pernikahan mereka telah membuat perjanjian Pra-Nikah yang membedakan harta, utang dan penghasilan masing-masing baik yang dimiliki sebelum menikah maupun sesudah. Jadi dalam hal ini, semua harta, utang dan penghasilan diperlakukan terpisah. Bagaimana pula dengan pengeluaran regular keluarga, termasuk didalamnya biaya pendidikan anak dan keperluannya, biasanya seluruhnya ditanggung oleh pihak suami walaupun hal ini masih bisa didiskusikan dengan pasangan. Perjanjian Harta Bawaan Dalam perjanjian jenis ini, harta, utang, dan penghasilan yang diperlakukan secara terpisah adalah harta, utang, dan penghasilan yang didapat masing-masing pihak sebelum pernikahan. Adapun untuk harta, utang dan penghasilan yang didapat setelah menikah diperlakukan sebagai harta bersama. Bila terjadi perceraian maka harta bersama yang didapat setelah pernikahan dapat dibagi secara adil (harta gono-gini). Sedangkan harta bawaan sebelum menikah akan tetap menjadi milik masing-masing pihak. Dalam perjanjian jenis ini, pengeluaran yang dibutuhkan untuk keperluan keluarga termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan anak-anak akan menjadi tanggung jawab bersama. Manfaat: - Memulai pernikahan dengan keterbukaan.
- Menghindari maksud/kebiasaan buruk pasangan, misalkan sikap boros. Hal tersebut menyangkut terjaminnya masa depan anak-anak yang dilahirkan kelak.
- Membebaskan pasangan dari tindakan hukum, misalnya yang berkaitan dengan pengambilan kredit, biasanya pasangan diberi hak untuk memberikan tanda tangan pada perjanjian kredit. Namun dengan adanya perjanjian pra nikah, maka pasangan terbebas dari kredit yang diajukan pasangannya.
|