|
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saya pernah mendapatkan sebuah makanan, tepatnya mie instan. Judul makanan ini adalah Instan Noodle ”Pork Flavor”. Tetapi ketika saya periksa pada ingredientnya tidak terdapat daging babi atau bahan-bahan yang terbuat dari babi ( misalnya Iard dan sebagainya ). Mungkin saja makanan tersebut memang tidak mengandung babi, karena teknologi pangan saat ini sudah mampu menghasilkan rasa yang sintesis. Pertanyaan saya adalah apakah suatu makanan yang dari segi bahannya tidak mengandung babi atau bahan haram, tetapi dinamakan sebagai rasa babi diperbolehkan? Lalu bagaimana dengan nama-nama yang sudah umum seperti halnya bakso, bakwan dan seterusnya. Setahu saya katabak di depan pintu itu dalam bahasa aslinya berarti babi. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Rina Kalimantan
Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Ibu Rina, berdasarkan keputusan Komisi Fatwa MUI, nama-nama yang mengarah pada makanan haram tidak diperbolehkan, meskipun bahannya tidak mengandung unsur haram. Bukan hanya babi, tetapi juga nama yang berkonotasi pada minuman keras, seperti Root, Beer, Rhum Flavor dan sebagainya. Untuk nama makanan yang sudah sangat lazim ditengah masyarakat, seperti bakwan, karena pandangan umum masyarakat sudah menganggapnya tidak lagi berkonotasi dengan babi, maka hal itu tidak apa-apa. Apalagi bakwan, dalam pengertian masyarakat umum di Indonesia hanya terdiri dari tepung, toge, kol dan wortel dan sudah tidak ada unsur dagingnya, apalagi babi. Salam Halal ! H.Ir.M. Nadratuzzaman Hosen, Msi, Mec, Ph.D Direktur LPPOM MUI dan President World Halal Council |