Masjid Al-Ma’shum, Manggarai: Ekonomi Syari’ah Perlu Sosialisasi Lebih Luas PDF Print E-mail
Senin, 27 Oktober 2008
Masjid Al-Ma’shum ini dulunya adalah langgar yang dibangun pada tahun 1930-an. Namanya juga belum Al-Ma’shum tetapi diberi nama sama warga dengan nama “Langgar Pak Digul”. Pak Digul ini yang mewakafkan tanahnya untuk dibangun langgar, kebetulan beliau adalah kakek saya. Langgar ini juga fisiknya masih memakai papan, bukan batu, jadi masih sangat sederhana. Ujar Ustadz H. Hasan Thoyib, pengurus Masjid Al-Ma’shum dengan logat betawinya yang kental.

Pada waktu dibangun tahun 1930-an ukurannya masih sangat kecil, kira-kira 6X12 m2. Kemudian tahun 1964 langgar ini dipugar dan diperluas menjadi 8X16 m2, dan bangunan fisiknya juga setengah sudah memakai batu. Pada tahun ini pula namanya diganti menjadi masjid, tetapi belum digunakan untuk melaksanakan shalat Jum’at atau istilahnya “Masjid Ghairu Jami’”. Lanjut Ustadz Hasan. 

Nah, baru pada tahun 1972, atas restu dari KH. Abdullah Syafi’i diresmikanlah menjadi Masjid Jami’ dengan diberi nama Masjid Jami’ Al-Ma’shum yang diresmikan oleh Drs. KH. Abdul Razak Khaidir,dan beliau pula yang memberikan pengajian di masjid ini sejak tahun 1972 sampai sekarang. Menurut kakek dari 26 cucu ini. 

Seiring waktu dan  pertumbuhan penduduk yang dari tahun ke tahun terus berkembang, serta banyaknya pendatang yang menjadi penduduk di sekitar masjid Al-Ma’shum yang berada di Jl. DR. Saharjo Gg. Swadaya II RT 07/08 Kel. Manggarai, Tebet Jakarta Selatan. Maka, dengan berbagai pertimbangan tersebut, Masjid Al-Ma’shum ini direnovasi total pada tahun 1981. luas tanah dari 8X16 m2 diperluas menjadi 8X24 m2 dan dibangun menjadi dua lantai. Sehingga masjid Al-Ma’shum bisa menampung jama’ah sebanyak kurang lebih sekitar 500 jama’ah, khususnya dalam shalat Jum’at dan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) yang membutuhkan ruang yang luas agar jama’ah yang hadir dapat tertampung dengan baik. Tutur Ustadz Hasan.

Dengan renovasi ini, menjadikan masjid Al-Ma’shum sebagai salah satu masjid besar di kelurahan Manggarai. Terang bapak 9 anak ini. 

Alhamdulillah, saat ini Masjid Jami’ Al-Ma’shum digunakan jama’ah masjid untuk memperdalam ilmu agama. Untuk bapak-bapak, ta’lim dilaksanakan pada hari Kamis setelah shalat maghrib dengan kajian kitab Kifayatul Akhyar (Fiqh) yang disampaikan oleh Drs. KH. Abdul Razak Khaidir dan Tafsir Jalalain (Tafsir Al-Qur’an) yang disampaikan oleh Ustadz Faishal Asmawi, Lc. Jama’ah yang hadir bisa mencapai 100 orang. Ini menandakan masyarakat masih sangat antusias dengan kegiatan-kegiatan seperti ini. 

Selain hari Kamis, majlis ta’lim bapak-bapak dilaksanakan pada Selasa pagi setelah shalat Shubuh. Kajian yang disampaikan adalah Tafsir Ibnu Katsir yang diampaikan oleh KH. Samanhusni. Jama’ah yang hadir tidak hanya dari Masjid Al-Ma’shum, tetapi juga dari musholla dan masjid yang dekat dengan Masjid Al-Ma’shum. Jumlahnya sekitar 50 Orang yang menghadiri pengajian ini. Ucap Ustadz Hasan. 

Sedangkan majlis ta’lim ibu-ibu yang dipimpin oleh Ustadzah Hj. Asiah dilaksanakan pada hari Senin pukul 13.00-14.30 WIB. Majlis ta’lim ibu-ibu ini diisi dengan pembacaan surat Yaasin, tahlil, dan membaca Al-Qur’an.  

Kami juga tidak melupakan pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak, maka kami pun mendirikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang dilaksanakan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu baik pagi dan sore, yaitu pukul 08.00 – 09.00 WIB dan 16.00 – 17.00 WIB. Jumlah santri TPA di masjid ini berjumlah 30 santri dengan pengajar berjumlah 3 (tiga) orang. Lanjut Bapak berusia 71 tahun ini. 

Hari Rabu yang lalu, kami menghadiri acara Halal Bi Halal dan Seminar Ekonomi Syariah yang dilaksanakan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES). Acara seperti ini sangat bagus karena memberikan informasi tentang ekonomi syariah secara gamblang. Tetapi yang hadir kan hanya perwakilan pengurus masjid saja. Menurut saya akan lebih bagus jika acara seperti ini dapat melibatkan banyak pihak atau masyarakat secara umum. Masalah ekonomi syariah ini masih banyak masyarakat yang belum paham, maka perlulah kiranya sosialisasi yang lebih luas dan melibatkan banyak pihak atau masyarakat. Jadi masyarakat kita bisa paham semua tentang ekonomi syariah dan mau melaksanakan ekonomi syariah. Ujarnya.