Musyarakah Mutanaqishah PDF Print E-mail
Selasa, 28 Oktober 2008

Assalamu'alaikum wr. Wb

Kepada Bapak Pengasuh yang terhormat, saya ingin bertanya mengenai produk KPRS salah satu perbankan syariah di Indonesia yang berbeda dari bank-bank syariah lainnya. Produk KPRS bank tersebut menggunakan dua akad, yaitu akad musyarakah dan akad ijarah. Menurut teman saya yang kuliah S2 Perbankan Syariah di UIM Malaysia, produk tersebut hampir sama dengan musyarakah mutanaqisah. Dengan akad tersebut, maka setiap tiga tahun ada penandatanganan akad baru untuk menyesuaikan pricing ijarahnya.

Setahu saya, produk KPRS bank syariah lain masih menggunakan akad murabahah. Mohon penjelasan lebih lanjut mengenai produk musyarakah mutanaqisah dan apakah produk telah diperbolehkan di Indonesia? Selain itu, model musyarakah mutanaqisah seperti apakah yang diterapkan di Malaysia dan apa perbedaannya dengan yang ada di Indonesia? (jika ada)

Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pengasuh atas penjelasannya. 
 
Wassalamu’alaikum wr. wb.
 

Samara

Wa’alaikumsalam wr. wb.

Sahabat penanya yang budiman. Berkaitan dengan pertanyaan saudara kami ucapkan terima kasih. Umumnya untuk produk Kepemilikan Rumah Sederhana (KPRS) bank-bank syariah masih menggunakan akad murabahah sebagai akad pembiayaannya. Untuk saat ini akad musyarakah mutanaqishah masih dalam proses pembahasan. Memang, akad ini dikalangan para praktisi perbankan syariah sudah banyak didiskusikan. Mereka sudah mulai membahas dan agar segera dipraktekkan diperbankan syariah.

Namun, sampai saat ini akad musyarakah mutanaqishah belum di fatwakan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berarti secara legal akad musyarakah mutanaqishah belum bisa diterapkan. Sebuah akad agar bisa diterapkan di perbankan syariah menunggu proses difatwakan oleh DSN-MUI, selanjutnya diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Setelah terbitnya PBI bank-bank syariah baru dapat melaksanakannya.

Untuk akad musyarakah mutanaqishah DSN-MUI masih dalam proses pembahasan dan mengkajinya dalam kaitan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dan prinsip-prinsip lembaga keuangan. DSN-MUI sampai saat ini masih proses menampung penjelasan-penjelasan tentang akad tersebut dari berbagai pihak, terutama praktisi perbankan syariah, untuk kemudian dikaji lebih lanjut apakah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak? Apakah bisa diterapkan atau tidak untuk praktek perbankan syariah di Indonesia?

Tapi memang, ada bank syariah yang telah menerapkan akad syariah yang prinsipnya sama dengan akad musyarakah mutanaqishah. Mereka menyebutnya sebagai syirkatul milk. Akad ini digunakan sebagai pembiayaan untuk pembelian suatu barang, seperti rumah atau mobil, yang setiap 3 tahun sekali dapat dilakukan review berkaitan dengan pricing sewa. Sewa disini merupakan ujrah (fee) yang diambil atas pembiayaan dengan skim syirkatul milk.

Untuk membahas lebih lanjut apa itu musyarakah mutanaqishah? Bagaimana penerapannya dalam perbankan syariah? Berikut kami coba jelaskan skim musyarakah mutanaqishah

Musyarakah mutanaqishah merupakan produk turunan dari akad musyarakah, yang merupakan bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih. Kata dasar dari musyarakah adalah syirkah yang berasal dari kata syaraka-yusyriku-syarkan-syarikan-syirkatan (syirkah), yang berarti kerjasama, perusahaan atau kelompok/kumpulan. Musyarakah atau syirkah adalah merupakan kerjasama antara modal dan keuntungan. Sementara mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu-tanaqish-tanaqishan-mutanaqishun yang berarti mengurangi secara bertahap.

Musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.

Implementasi dalam operasional perbankan syariah adalah merupakan kerjasama antara bank syariah dengan nasabah untuk pengadaan atau pembelian suatu barang (benda). Dimana asset barang tersebut jadi milik bersama. Adapun besaran kepemilikan dapat ditentukan sesuai dengan sejumlah modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama tersebut. Selanjutnya nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal/dana yang dimiliki oleh bank syariah. Perpindahan kepemilikan dari porsi bank syariah kepada nasabah seiring dengan bertambahnya jumlah modal nasabah dari pertambahan angsuran yang dilakukan nasabah. Hingga angsuran berakhir berarti kepemilikan suatu barang atau benda tersebut sepenuhnya menjadi milik nasabah. Penurunan porsi kepemilikan bank syariah terhadap barang atau benda berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran.

Selain sejumlah angsuran yang harus dilakukan nasabah untuk mengambil alih kepemilikan, nasabah harus membayar sejumlah sewa kepada bank syariah hingga berakhirnya batas kepemilikan bank syariah. Pembayaran sewa dilakukan bersamaan dengan pembayaran angsuran. Pembayaran angsuran merupakan bentuk pengambilalihan porsi kepemilikan bank syariah. Sedangkan pembayaran sewa adalah bentuk keuntungan (fee) bagi bank syariah atas kepemilikannya terhadap aset tersebut. Pembayaran sewa merupakan bentuk kompensasi kepemilikan dan kompensasi jasa bank syariah.

Ketentuan pokok yang perlu diperhatikan dalam akad musyarakah mutanaqishah adalah unsur kerjasama (syirkah) dan unsur sewa (ijarah). Kerjasama dilakukan dalam hal penyertaan modal atau dana dan kerjasama kepemilikan. Sementara sewa merupakan kompensasi yang diberikan salah satu pihak kepada pihak lain. Ketentuan pokok yang terdapat dalam musyarakah mutanaqishah merupakan ketentuan pokok kedua unsur tersebut.

Berkaitan dengan syirkah, keberadaan pihak yang bekerjasama dan pokok modal, sebagai obyek akad syirkah, dan shighat (ucapan perjanjian atau kesepakatan) merupakan ketentuan yang harus terpenuhi. Sebagai syarat dari pelaksanaan akad syirkah [1] masing-masing pihak harus menunjukkan kesepakatan dan kerelaan untuk saling bekerjasama, [2] antar pihak harus saling memberikan rasa percaya dengan yang lain, dan [3] dalam pencampuran pokok modal merupakan pencampuran hak masing-masing dalam kepemilikan obyek akad tersebut.

Sementara berkaitan dengan unsur sewa ketentuan pokoknya meliputi; penyewa (musta’jir) dan yang menyewakan (mu’jir), shighat (ucapan kesepakatan), ujrah (fee), dan barang/benda yang disewakan yang menjadi obyek akad sewa. Besaran sewa harus jelas dan dapat diketahui kedua pihak.

Dalam syirkah mutanaqishah harus jelas besaran angsuran dan besaran sewa yang harus dibayar nasabah. Dan, ketentuan batasan waktu pembayaran menjadi syarat yang harus diketahui kedua belah pihak. Harga sewa, besar kecilnya harga sewa, dapat berubah sesuai kesepakatan. Dalam kurun waktu tertentu besar-kecilnya sewa dapat dilakukan kesepakatan ulang.

Demikian penjelasan kami tentang musyarakah mutanaqishah. Semoga dapat menjadi penambah wawasan kita bersama. Wallahua’lam bish-shawab 

Pengasuh:

Karnaen A. Perwataatmadja, SE., MPA., FIIS

Dekan Fakultas Ekonomi

Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA)

Jl. Raya Jatiwaringin No. 12 Jakarta