|
Jumat, 31 Oktober 2008 |
|
Pertanyaan: - Bolehkah menangguhkan pembayaran zakat fitrah untuk tahun depan (misalnya, membayar dua tahun sekali)?
- Jika kita sedang berutang, bolehkan kita meminta bagian zakat fitrah kepada amil zakat?
- Menjelang 'Idul Fitri, seseorang meminjam beras satu karung kepada tetangganya. Dapatkah beras itu kemudian digunakan juga untuk membayar zakat fitrah? Mohon penjelasannya. Terima Kasih, Hamba Allah, 081357485xxx
Jawaban: - Menangguhkan zakat (membayar dua tahun sekali) tentu saja TIDAK BOLEH. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, Rasulullah Saw. telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat 'Idul Fitri. Dari hadits Ibn Abbad, Rasulullah Saw. juga bersabda yang artinya: "Barangsiapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat 'Idul Fitri, itulah zakat yang akan diterima. Akan tetapi, barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'Idul Fitri, maka hal itu termasuk ke dalam shadaqah biasa (bukan zakat lagi)." Berdasarkan kedua hadits tersebut di atas, jangankan menangguhkannya sampai tahun berikutnya, lewat dari waktu shalat 'Idul Fitri pun tidak boleh. Selain itu, menangguhkan zakat fitrah sampai tahun berikutnya bertentangan dengan tujuan zakat fitrah, yaitu memberi kecukupan kepada fakir miskin agar mereka dapat bergembira di hari kemenangan itu.
- Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dari Ibn Abbas disebutkan, bahwa Rasulullah Saw. telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari omongan yang tidak membawa manfaat dan omongan kotor, serta memberi makanan kepada fakir-miskin. Jika Anda termasuk golongan fakir-miskin dan kebetulan memiliki utang, apalagi yang bersifat konsumtif (untuk membeli beras dan lauk pauknya), maka tentunya Anda sangat berhak sekali untuk meminta/menerima zakat fitrah. Akan tetapi, jika utang itu disebabkan oleh karena usaha Anda sendiri, tentunya yang lebih berhak dan membutuhkan adalah fakir-miskin yang lainnya.
- Dr. Yusuf al-Qardhawi (Fiqh Zakat, hlm. 935) menyatakan, bahwa jika seseorang memiliki sesuatu (beras) untuk membayar zakat fitrah, namun juga memiliki utang yang senilai dengan itu, maka tetap harus mengeluarkan zakat fitrah, kecuali jika utang itu harus dibayar pada saat yang bersamaan, maka yang harus didahulukan adalah membayar utangnya dan ia tidak berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah. Jika beras yang Anda pinjam itu melebihi kebutuhan Anda dan keluarga untuk berhari raya dan diperkirakan bisa dilunasi setelah hari raya, maka Anda harus mengeluarkan zakat fitrah dengan beras yang Anda pinjam itu.
Wallahu A'lam bi ash-Shawab. |
|
|
|
Dinar
23.12.2008
Berapa Penghasilan Dalam Dinar Yang Kita Butuhkan Setelah Pensiun? Bagaimana…
Baca Juga
|
|
Fiqh Muamalah
17.12.2008
Assalamualaikum wr. wb. Bagaimana hukum pemberian uang kepada pegawai perusahaan lain dengan tujuan supaya semua urusan jadi…
Baca Juga
Halal !
21.12.2008
Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Pak saya mau konsultasi mengenai sayur-sayuran organik yang lagi banyak digemari oleh masyarakat belakangan ini.…
Baca Juga
Zakat
01.12.2008
Perusahaan saya setiap tahunnya selalu memberikan THR yang jumlahnya sama dengan satu bulan gaji. Berapa besar zakat yang harus dikeluarkan? Apakah…
Baca Juga
Perbankan Syariah
11.12.2008
Assalamu’alaikum wr wb Puji syukur…
Baca Juga
|
|