|
Assalamualaikum wr. wb. Saya dapat brosur mengenai kredit motor syariah dengan sistem memberi kelebihan harga atas waktu pembayaran hanya di awal, jadi ketika mencicil dengan tempo yang berbeda (1, 2, atau 3 tahun), besarnya kredit tetap. Apakah ini sistem syariah yang baik? Wa’alaikumussalam wr. wb. Edi-Xderes
Wassalamualaikum wr. wb. Sahabat Edi yang baik, pengasuh mengucapkan terima kasih atas attensinya dalam konsultasi syariah di Kantor Berita Ekonomi Syariah (KBES), www.pkesinteraktif.com. Kredit motor merupakan bagian dari transaksi jual-beli yang tata pembayarannya dilakukan tidak secara tunai. Dalam prakteknya, pembayarannya dilakukan secara angsuran. Transaksi semacam ini, dalam literatur kitab fiqh muamalah dikenal dengan istilah ba’i bi tsaman ajil (BBA), jual-beli dengan pembayaran harga yang ditangguhkan. Berkenaan dengan transaksi di atas, Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib bersabda, “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib). Hadits di atas dapat dijadikan dasar kebolehan melakukan transaksi jual-beli secara kredit (non tunai). Bahkan, menurut hadits di atas, transaksi jual-beli tidak secara tunai jika dilakukan akan mendatangkan keberkahan (barokah) dari Allah Swt. Mengapa demikian? Karena dalam transaksi ba’i bi tsaman ajil melahirkan sikap tolong-menolong, yakni antara pihak penjual dan pembeli. Dalam hal ini, pihak penjual menolong si-pembeli yang kebetulan membutuhkan barang dagangannya. Pada saat itu, sang pembeli belum mempunyai uang pembayaran untuk membeli barang kebutuhannya. Atas kebaikan si-penjual, barang tersebut telah diserahterimakan kepada si-pembeli. Kalau dicermati, dalam transaksi ini, ada salah satu pihak yang haknya belum ditunaikan, sedangkan kewajiban dia sudah dilaksanakan. Pihak itu adalah sang penjual. Selaku penjual, kewajiban menyerahkan barang kepada sang pembeli sudah ditunaikan, sedangkan haknya untuk memperoleh pembayaran dari pembeli belum ia terima, karena pembayarannya masih ditangguhkan. Di sinilah letak toleransi sang penjual untuk memberikan pertolongan kepada si-pembeli. Sedangkan harga jual dalam transaksi ini disepakati pada harga tatkala terjadi akad. Artinya, tidak ada penambahan harga seiring dengan penangguhan penjualan. Sebagai ilustrasi, dalam akad disepakati harga barang Rp. 5 jt., jatuh tempo pembayaran 1 tahun kemudian, maka tatkala jatuh tempo pembayarannya tetap Rp. 5 jt. Dikaitkan dengan pertanyaan Sahabat Edi di atas, terlihat bahwa praktek jual-beli kredit motor tersebut sesuai dengan prinsip jual-beli ba’i bi tsaman ajil yang dijanjikan oleh Rasulullah akan menurunkan berkah dari Allah Swt. Karena cicilan yang harus dibayar oleh pembeli (konsumen) tidak terikat dengan waktu yang ditentukan. Di sini akan terlihat berbeda dengan apa yang dipraktekkan oleh perusahaan leasing konvensional yang mengaitkan nilai harga barang dengan periode waktu yang disepakati. Akibatnya, semakin lama periode cicilan, harganya akan jatuh lebih mahal. Berlakulah prinsip time value of money, nilai waktu dari uang. Sahabat Edi, demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan kita tentang ekonomi syariah. Wallahul muwaffiq ila aqmawit thariq. [hsn] |