BAPEPAM-LK Keluarkan Peraturan Penyampaian Laporan Berkala PDF Print E-mail
Selasa, 11 November 2008
Jakarta (11/11) Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaka Keuangan (BAPEPAM- LK) keluarkan kebijakan baru tentang kewajiban penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek. Kebijakan tersebut dituangkan dalam lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: Kep-460/ BL/ 2008 tangga;l 10 November 2008. 

ImageDikeluarkannya kebijakan baru tersebut menurut A. Fuad Rahmany, selaku Ketua BAPEPAM-LK, untuk mengganti Peraturan Nomor: Kep 06/ BL/ 2006 tentang kewajiban penyampaian laporan berkala oleh perusahaan efek tanggal 31 Juli 2006.  

Mengenai perubahan-perubahannya, A. Fuad Rahmany, menyebutkan, terdiri dari: Laporan keuangan yang disampaikan oleh perusahaan efek kepada BAPEPAM-LK wajib disertai dengan surat peryataan tentang pertanggungjawaban atas isi dan penyajian laporan keuangan  dan system pengendalian internal perusahaan, yang ditandatangi oleh seluruh anggota direksi dan satu komisaris yang mewakili dewan komisaris.  

“Di peraturan itu juga disebutkan, tiap laporan kegiatan perusahaan efek dibedakan antara perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan rekenining efek nasabahnya serta perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha hanya sebagai penjamin emisi efek,” jelasnya. 

Kemudian untuk mendokumentasikan laporan kegiatan perusahaan efek, BAPEPAM-LK mempersyaratkan tiap perusahaan dalam laporannya dalam bentuk digital selain hard copy. (Agus Y www.pkesinteraktif.com)