PP No 39 Tahun 2008 Beri Kelonggaran Berdirinya Asuransi Syariah PDF Print E-mail
Rabu, 12 November 2008
Jakarta (12/11) Setelah pemerintah melakukan penerbitan regulasi revisi modal asuransi syariah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2008, membuat para pemain bisnis di asuransi syariah kedepan semakin banyak. Pasalnya di peraturan tersebut ada perubahan modal yang  disetor minimal perusahaan asuransi konvensional dan syariah yang ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100 miliar dan Rp 50 miliar untuk mendirikan perusahaan.

ImageDalam penyetoran modal tersebut di peraturan tersebut tidak serta merta secara langsung, tapi dilakukan secara bertahap hingga 2010. Ketentuan peraturan  ini dilakukan melihat kondisi perusahaan asuransi di Indonesia hingga tahun 2008 dan 2009 yang masih menetapkan Rp. 40 miliar dan Rp 70 miliar. Sedangkan asuransi syariah di tahun 2010 harus sudah mencapai Rp 50 miliar. 

PP No 39 Tahun 2008, menurut pakar asuransi syariah Muhammad Syakir Sula, akan menambah kekuatan asuransi syariah untuk lebih kompetitif dibandingkan dengan asuransi konvensional. “Sekaligus akan memberikan kelonggaran berdirinya asuransi syariah di Indonesia,”paparnya.  

Dampak dari PP 39 2008 bagi perusahaan asuransi yang sudah establish tak berpengaruh besar terhadap peraturan tersebut. Tapi hingga kini masih banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang modalnya dibawah Rp. 50 milyar. Kendala itu yang menjadikan perusahaan asuransi yang ingin mendirikan asuransi syariah melakukan konversi dari asuransi konvensional ke syariah (Agus.Y www.pkesinteraktif.com)