Kemenegkop UKM Usul Depag Kelola Dana ZISWA PDF Print E-mail
Jumat, 14 November 2008

Jakarta (14/11) Kementeriam Negara Koperasi (Kemenegkop) dan UKM mengusulkan pada Departemen Agama (Depag)  untuk mengelola dana ZISWA (Zakat, Infaq, Shodaqoh, Waqaf) untuk dikembangkan dalam pengembangan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Usulan tersebut terkait dengan keinginan dari Depag untuk mendapatkan masukkan dari seluruh departemen pemerintah dalam revisi Undang-Undang Zakat.

Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Chairul Djamhari di Jakarta, mengatakan bahwa sebelumnya telah bertemu dengan Dirjen Bimas Islam Depag Nazarudin Umar untuk menerangkan bagaimana kesiapan dari Kemenegkop UKM jika diamanahi  mengelola dana ZISWA.

“Saya katakan bahwa program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dimiliki oleh Kemenengkop UKM bisa disenergikan dalam pemanfaatan dana ZISWA,” ungkapnya.

Diataranya adalah dalam program dana bergulir, program prospek mandiri, Koperasi Simpan Pinjam Syariah dll.  Chairul Djamhari sendiri, menyakini pengelolaan dana tersebut mampu dipertanggung jawabkan dan mampu memberikan keuntungan bagi pengelolaan ZISWA.

“Semua itu tergantung dari Departemen Agama apakah diijinkan atau tidak kami dalam mengelola program tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Iskandar Zulkarnain, mengungkapkan dalam revisi undang-undang zakat seyogya pengelolaan zakat dipegang oleh pemerintah, sebab pemerintah memiliki infrastruktur yang sangat kuat dibandingkan dengan swasta.  (Agus. Y www.pkesinteraktif.com)