Buya H. Gusrizal G : Hak Syuf’ah dalam Musyarakah Mutanaqishah PDF Print E-mail
Senin, 17 November 2008
Jakarta, (17/11). Bagi sosok yang biasanya mengenakan sorban ini, tidaklah asing di kalangan umat Islam Sumatera Barat. Nama lengkapnya Buya H. Gusrizal G. Lc, M.Ag. Dengan suara yang lantang dan bahasa yang santun, pria yang kini diberi amanat menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Sumatera Barat Bidang Fatwa memberikan pandangan di hadapan peserta Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) tahun 2008 di Hotel Mercure Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.

Gusrizal
Gusrizal
Dalam komentarnya mengenai fatwa musyarakah mutanaqishah, Gusrizal menuturkan bahwa di dalamnya melahirkan hak syuf’ah diantara kedua belah pihak yang melakukan kerja sama. Hak syuf’ah adalah hak prioritas untuk mengambil alih aset yang dikerjasamakan.

Lebih lanjut dituturkan, hak syuf’ah dalam literatur fiqh klasik muncul pada kasus sebidang tanah yang akan dijual oleh pemiliknya. Dalam hal ini, tetangga pemilik tanah tersebut mempunyai hak syuf’ah untuk membeli tanah itu. Artinya, tetangga tersebut diberikan hak prioritas untuk mengambil-alih kepemilikan tanah yang akan dijual.

Dalam praktek musyarakah mutanaqishah yang fatwanya sudah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada forum Ijtima’ Sanawi DPS 2008, menghendaki adanya haksyuf’ah, hak prioritas kepemilikan bagi mitra yang melakukan kerjasama. Dalam hal ini, hak syuf’ah bisa dimiliki oleh nasabah yang menjadi mitra bank syariah dalam kepemilikan aset yang diperjanjikan. [hsn: www.pkesinteraktif.com]