Riba dan Bunga Bank, Setali 3 Uang PDF Print E-mail
Senin, 17 November 2008

Assalamulaikum wr. wb.

Kalau nggak salah dalam Islam tidak boleh ada riba. Apakah dalam hal ini, bank dengan nama syariah tidak ada bunga? Contoh saya pinjam ke bank syariah 5 juta, apakah saya mengembalikan juga 5 juta.

Wassalamualaikum wr. wb. 

Wahyudi-Sukoharjo

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Sahabat Wahyudi yang budiman, terima kasih atas attensinya dalam forum konsultasi syariah di Kantor Berita Ekonomi Syariah (KBES), www.pkesinteraktif.com.

Dalam Islam, masalah riba sudah sangat jelas, termasuk sesuatu yang dihukumi haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. Ar-Rum: 39, QS. An-Nisa’: 160-161, QS. Ali Imran: 130, QS. Al-Baqarah: 275 & 278-279.

Bahkan banyak hadits Nabi Muhammad Saw yang melarang keras praktek transaksi ribawi. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah Saw melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikan, dan orang yang menuliskannya.” (HR. Ibn. Majah)

Begitu pula hadits riwayat Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa, dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibnu Majah)

Masalah bunga bank, hukumnya sudah final, yakni haram. Ibaratnya, antara riba dan bunga bank itu setali tiga uang. Sebagaimana Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 1 tahun 2004 tentang bunga (interest / fa’idah). Dalam fatwa ini dijelaskan bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.

Kemudian bagaimana dengan bank syariah? Apakah bank syariah juga mempraktekkan bunga? Yang jelas jawabanya tidak. Dalam prakteknya, bank syariah tidak boleh mempraktekkan bunga. Sehingga, di sinilah letak utama perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional. Maka dari itu, pengertian bank syariah adalah satu bentuk bank yang operasionalnya bebas dari bunga. Bank syariah adalah bank tanpa bunga.

Sedang masalah pinjam-meminjam dalam hukum Islam biasa disebut qard. Dalam prakteknya, qard tidak boleh ada tambahan (ziyadah). Karena jika pinjaman ada tambahannya, maka masuk dalam kategori riba. Sehingga, kalau kita pinjam 5 jt, maka kembalinya juga 5 jt.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan praktek pinjam meminjam dalam bank syariah? Dalam operasionalnya, bank syariah tidak mempraktekkan pinjam-meminjam sebagaimana yang dilakukan oleh bank konvensional. Bagi bank syariah, praktek qard tidak bisa memberikan return (keuntungan), karena tidak ada imbalan yang diperoleh. Bank syariah mengucurkan pembiayaannya, lebih diarahkan untuk menggerakkan sektor riil. Seperti pembiayaan murabahah, musyarakah, mudharabah ataupun pembiayaan syariah lainya.

Sedangkan untuk qard akan dialihkan kepada lembaga baitul mal yang dimilikinya. Demikian jawaban yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam bis showab. [hsn]