|
Zakat Profesi Dianalogikan Dengan Zakat Pertanian? |
|
|
|
|
Selasa, 18 November 2008 |
|
Kenapa zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian pada waktu bayar (tiap terima hasil) sementara prosentasenya ikut zakat maal? Ada model qiyas baru ya? Hamba Allah, 08174165xxx
Penganalogian zakat profesi dengan zakat pertanian dilakukan karena ada kemiripan antara keduanya (al-syabah). Jika hasil panen pada setiap musim berdiri sendiri tidak terkait dengan hasil sebelumnya, demikian pula gaji dan upah yang diterima, tidak terkait antara penerimaan bulan kesatu dan bulan kedua dan seterusnya. Berbeda dengan perdagangan yang selalu terkait antara bulan pertama dan bulan kedua dan seterusnya sampai dengan jangka waktu satu tahun atau tahun tutup buku. Dari sudut kadar zakat, dianalogikan pada zakat uang (maal) karena memang gaji, honorarium, upah dan yang lainnya, pada umumnya diterima dalam bentung uang. Karena itu kadar zakatnya adalah sebesar rubu’ul usyri atau 2,5 persen. Qiyas syabah, digunakan dalam menetapkan kadar dan nishab zakat profesi pada zakat pertanian dan zakat nuqud (emas dan perak) adalah qiyas dan illat hukumnya ditetapkan melalui metode syabah, yaitu mempersamakan FURU’ (cabang atau yang diqiyaskan) dengan ASAL (pokok masalah atau tempat bersandarnya qiyas) karena ada JAAMI’ (alasan yang mempertemukannya) yang menyerupainya. Contoh qiyas syabah yang dikemukakan oleh Muhammad al-Amidi adalah hamba sahaya yang dianalogikan pada dua hal, yaitu pada manusia (nafsiyyah) menyerupai orang yang merdeka (al-hur) dan dianalogikan pula pada kuda karena dimiliki dan dapat diperjualbelikan di pasar. |
|