|
Perkembangan ekonomi syariah di tahun 2008 sangat bagus, berbagai aktifitas pengembangan ekonomi syariah di Indonesia tumbuh dengan pesat. Tapi untuk perkembangan perbankan syariah belum sesuai dengan yang diharapkan. Dimana target akselerasi perbankan syariah mencapai 5% tak tercapai. Fenomena itu menurut Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Dr. Mustafa Edwin Nasution, tak lepas dari hambatan-hambatan baik internal dan eksternal yang terjadi di pengembangan perbankan syariah. Mengapa demikian? Untuk mengetahui jawaban tersebut secara luas dan sekaligus merupakan evaluasi perkembangan ekonomi syariah 2008, Agus Yuliawan dari pkesinteraktif.com, mewawancarai Dr Mustafa Edwin Nasution. Berikut komentarnya:
Di akhir tahun 2008 ini bagaimana evaluasi IAEI terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Ekonomi syariah di tahun 2008 sangat bagus sekali berbagai aktifitas pengembangan ekonomi syariah di Indonesia tumbuh dengan pesat. Tapi untuk perkembangan perbankan syariah belum sesuai dengan yang diharapkan. Dimana target akselerasi perbankan syariah mencapai 5% tak tercapai. Fenomena itu menurut kami, tak lepas dari hambatan-hambatan baik internal dan eksternal yang terjadi di pengembangan perbankan syariah. Meskipun demikian banyak keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai oleh perbankan syariah dalam kegiatan perbankan. Kemajuan perbankan syariah seperti apa? Kemajuan tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan aset yang terus meningkat sekitar 2,5 % yang semula hanya 2% saja dan saya rasa kemajuan seperti itu sudah bagus bagi perbankan syariah di Indonesia. Lantas permasalahan eksternal bank syariah sendiri selama ini apa? Tampaknya krisis keuagan global yang melanda di dunia telah berpengaruh pula pada perkembangan bank syariah di Indonesia, meskipun demikian efek dari krisis keuangan global tak mengganggu secara signifikan dalam transaksi di perbankan syariah. Sebaliknya, krisis keuangan global ini telah mengganggu transaksi di bank-bank konvensional. Hal yang positif di tahun 2008 ini seperti apa dalam pengembangan ekonomi syariah? Di tahun 2008 ada perkembangan bagus bagi ekonomi syariah, dimana Undang-Undang Perbankan Syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) telah disyahkan dan menjadi regulasi bagi pengembangan ekonomi syariah. Dengan adanya dua undang-undang baru tersebut, minimal dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia ada payung hukumya. Kami rasa di tahun 2008 merupakan perkembangan positf ekonomi syariah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana dengan penilain masyarakat, apakah selama ini sudah merasakan dan memahami adanya ekonomi syariah. Saya rasa perkembangan dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia tak sebanding dengan pemahaman masyarakat Indonesia mengenai ekonomi syariah. Pasalnya, hingga kini kami masih melihat masyarakat Indonesia sendiri belum begitu banyak yang memahami tentang ekonomi syariah. Mereka masih merasakan bank syariah tak ubahnya dengan bank konvensional dan masyarakat masih merasa di bank syariah sangat rumit dan sulit untuk mendapatkan pembiayaan. Saya rasa masih diperlukan peran dalam melakukan sosialisasi dan komunikasi ekonomi pada masyarakat. Kemudian terus dilakukan perbaikan-perbaikan di dalam perbankan syariah. Efektifitas dalam sosialisasi ekonomi syariah itu seperti apa? Dalam sosialisasi perbankan syariah, kami merasa hanya dilakukan oleh Bank Indonesia saja dan tidak melibatkan berbagai macam unsur masyarakat seperti ormas Islam dan lembaga pendidikan. Kami melihat dalam sosialisasi selama ini dikomandoi dan terkosentrasi di BI saja. Saya mengakui apa yang dilakukan oleh bank syariah cukup keras dalam mensosialisasikannya tapi sejauh ini belum banyak melibatkan ormas yang memiliki sosial dan ekonomi. Maka perlu penyegaran baru dalam sosialisasi ekonomi syariah. Jika demikian social capital di ekonomi syariah belum terbentuk. Saya rasa belum terbentuk social capital itu. Apalagi melihat segmentasi pasar masih terdistorsi, maka social capital ekonomi syariah di Indonesia belum terbentuk sama sekali. Dari peryataan diatas Anda mengatakan sosialisai perbankan syariah masih dikomandoi BI, apakah ini artinya fungsi BI sudah keluar dari perannya sebagai regulator? Bukan begitu maksud kami, BI sendiri itu khan memiliki dana besar untuk sosialisasi tapi jangan hanya dalam sosialisai perbankan saja. Kalau bisa dana sosialisasi tersebut di sebarkan pada asosiasi-asosiasi atau ormas dalam mensosialisasikan ekonomi syariah. Kami sering ke daerah dan berkunung ke pesantren dan para ulama, banyak mereka yang tak tahu tentang ekonomi syariah dan perbankan syariah. BI sendiri dalam mensosialisasikan perbankan syariah menggunakan pendekatan iklan, promosi dengan target mengeser market rasional yang semula di konvensional ditarik ke syariah. Apakah ini efektif ditengah masih gagap gempitanya masyarakat tentang ekonomi syariah. Saya pikir itu tidak efektif bila dibandingkan dengan sosialisasi didunia pendidikan. Pasalnya sosialisasi iklan biasanya orang yang melihatya tak tepas sasaran dan menghambur-hamburkan uang saja. Selain ada problem dalam sosialisasi, di dalam regulasi dengan terbitnya UU No 21 Tahun 2008 Bank Indonesia memberikan kelonggaran dalam mendirikan bank syariah. Bagaimana komenetar Anda? Perlu kita ketahui saat ini diri kita dihadapkan pada situasi untuk mendorong partisipasi orang untuk perbankan syariah dan diturunkan jumlah modal untuk membuka bank syariah tentu harapannya agar orang-orang mendirikan bank syariah. Untuk saat ini kami belum melihat reaksi dari pasar dengan diturunkannya modal pendirian bank syariah berpengaruh pada tidak pada orang lain untuk mendirikan bank syariah. Berkaca pada negara lain, pada umumnya jumlah bank syariahnya sangat sedikit namun jumlah modalnya sangat besar. Bukankan baiknya demikian? Saya sependapat itu. Tapi di luar negeri kondisinya lainya dengan yang terjadi di Indonesia. Mereka meningkatkan modal dalam rangka bersaing dengan bank lain. Saya rasa di Indonesia harus juga sama. Bukankan dengan hanya sedikit bank syariah dan didukung modal yang kuat berpengaruh pada kekuatan teknologi IT, SDI dan jaringan. Hal ini bisa menjadikan bank syariah lebih berani bersaing dengan konvensional. Betul-betul saya sependapat itu. Akibat kebijakan itu banyak pengamat ekonomi Indonesia mengkhawatirkan kondisi bank syariah akan terjadi seperti dalam Pakto 88. Iya saya memahami itu dalam Pakto 88 banyak bank yang mengalami likuidasi akibat kecukupan modalnya yang rendah. Tapi perlu diketahui pada saat itu banyak perbankan dan untuk bank syariah hanya 10 bank saja rencana berdiri 2009. Maka kami tak khawatir tentang itu. Harapan Anda untuk 2009 seperti apa bagi perbankan syariah? Saya berharap persaingan atar bank syariah jangan sampai terjadi seperti di bank konvensional, maka perlu fastabiqul khairot untuk menggarap bersama pasar syariah, sehingga kedepannya bank syariah akan besar. |