Enam belas tahun yang lalu Majelis Ulama Indonesia telah memprakarsai berdirinya bank syariah. Tonggak awal berdirinya bank syariah merupakan kerja keras MUI untuk memfasilitasi umat Islam agar tidak bertransaksi secara ribawi. Umat Islam Indonesia telah dituntun oleh MUI untuk menjalankan aturan Islam secara kaffah. Tidak hanya pada persoalan Aqidah dan Ibadah, tapi juga berkaitan dengan muamalah.
Namun, enam belas tahun berjalan perbankan syariah masih berkutat pada persoalan kecilnya market share dibanding bank konvensional. Bank syariah masih dianggap kecil perannya. Adakah yang salah? Apa yang harus dilakukan? A Bahrul Muhtasib, dari kantor berita ekonomi syariah telah mewawancarai KH. Kholil Ridwan, Ketua MUI dan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Husnayain, berkaitan dengan problem perkembangan bank syariah dan peran MUI dalam keterlibatannya dalam ekonomi syariah. Berikut petikannya: Tampak perkembangan perbankan syariah masih mengalami problem. Bagaimana pendapat Kyai? Persoalan ini dapat kita lihat, pertama, perbankan syariah masih minoritas. Kedua, sampai saat ini masih terlihat dipengaruhi oleh kondisi perbankan konvensional. Kalau bank syariah sekarang terasa masih tersendat mungkin wajar saja kalau dibandingkan dengan bank konvensional, karena system perbankan konvensional sudah cukup kuat. Kita sulit untuk menandinginya. Butuh proses lebih panjang bank syariah dapat berdaya Indonesia masyoritas muslim tapi perbankan syariah masih saja kecil pangsa pasarnya. Apa yang perlu dikoreksi? Hal ini sebenarnya sudah bisa kita baca dari sejak awal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2003 telah mengeluarkan fatwanya tentang bunga bank haram, tapi saat itu tidak terjadi rush dari para nasabah bank konvensional. Mestinya kalau umatnya Islamnya baik, dan ingin menjalankan aturan Islam secara kaffah, saat itu pastinya akan terjadi rush. Seharusnya seluruh Indonesia umat Islam bisa serentak memindahkan dananya di bank konvensional ke bank syariah, tapi apa yang terjadi? Justru sebaliknya kan? Dari situ saja bisa kita lihat bahwa bank syariah tidak akan bisa berkembang secara cepat dan pesat dalam waktu singkat. Apa artinya kalau seperti ini? Artinya bank syariah berkembang tapi lambat, gradual. Apakah tidak terlalu cepat mengeluarkan fatwa tersebut, disaat masyarakat masih belum memahami system perbankan syariah? Banyak memang yang bilang fatwa bunga haram terlalu tergesa-gesa. Tapi, menurut saya itu terlalu lambat. Fatwa bunga bank haram dibilang terlalu emosional, menurut saya itu sangat rasional. MUI mengeluarkan fatwa bunga bank haram itu kan baru, tahun 2003. sebenarnya kalau kita melihat di Negara-negara lain mereka sudah lebih dulu menfatwakan bungan bank haram. Kalau kita melihat sejarahnya Islamic Development Bank (IDB) saat itu bunga sudah dikatakan haram. Melihat fenomena lambatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, apa yang harus dilakukan? Berarti harus berjuang. Orang-orang syariah musti berjuang dan bekerja keras, lebih keras dari porsi kerjanya orang-orang konvensional. Yang akan dibantu oleh lembaga-lembaga pendukung berupa asosiasi-asosiasi ataupun organisasi-organisasi untuk mensupport bank syariah. Dengan seperti ini masa depan bank syariah bisa diharapkan dengan jelas. Apalagi dengan jatuhnya system kapitalis ekonomi syariah dapat diuntungkan. Oleh para ahli ekonominya, Amirika diprediksi akan jatuh bangkrut 2020 kalau tidak cepat ditangani. Mereka melihat system kapitalis sudah berat untuk menyelamatkan perekonomian Amirika. Maka, mereka akan melihat system lain yang dapat dijadikan alternative, tentunya ekonomi syariah akan jadi solusinya. Menurut Kyai, bagaimana posisi MUI dalam pengembangan ekonomi syariah? Posisi MUI sangatlah vital dan sangat strategis. Tapi, umat Islam sendiri tidak kompak melihat posisi MUI. Mereka tidak menempatkan MUI sebagai lembaga yang sangat strategis dan vital untuk membantu permasalahan-permasalahan umat. Misalnya, ada kalangan liberal, orang-orang sekuler dan orang-orang awam tidak melihat ini. Justru, kerena fatwa MUI menyangkut kehidupan mereka, mereka telah menyerang MUI untuk dibubarkan. MUI sekarang sudah sangat independent, dan lebih mandiri. Makanya MUI harus dipertahankan oleh umat. Kan MUI juga yang pertama mendirikan bank syariah di Indonesia. Di Bogor ada Bank Syariah Amanah Ummah itu kan andil MUI juga. Sejauhmana peran MUI untuk membangkitkan ekonomi syariah? Di tubuh MUI ada Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengeluarkan fatwa-fatwanya untuk lembaga keuangan syariah. Kemudian ada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang mensertifikasi masalah makanan dan produk-produk halal. Maka kita dapat melihat betapa besarnya peran MUI untuk perkembangan ekonomi syariah. Saat ini (15 November 2008), MUI mengadakan Annual Meeting untuk keuangan syariah, dapat dilihat kalau MUI itu bisa kita katakan sebagai bapak kandung dari keuangan syariah. Untuk lebih mengefektifkan peran MUI, seperti apa yang musti dilakukan? Masalahnya MUI daerah kurang aktif. Tidak seaktif MUI pusat. Banyak dari MUI daerah yang tidak bisa membaca dan menerjemahkan apa yang terjadi di pusat, baik mengenai fatwa dan sebagainya. Kalau MUI daerah juga bisa jalan, saya kira sangat luar biasa perannya untuk membantu perkembangan ekonomi syariah. Misalnya, untuk sosialisasi MUI bisa bekerjasama dengan masjid-masjid, BMT, kemudian dibantu oleh BPRS. Bisa juga melakukan kerjasama dengan Depag untuk berdakwah. Bagaimana sosialisasi yang efektif menuruk Kyai? Sosialisasi bisa dilakukan dengan formal dan informal. Misalnya untuk yang formal dapat melalui khutbah jumat, sementara yang informal melalui majelis ta’lim. Dalam satu bulan misalnya sekali saja kita isi khutbah jumat dengan materi ekonomi syariah saya kira sudah sangat membantu. Melalui media ini sosialisasi bank syariah cukup efektif. Bagaimana mekanismenya? Kita bisa melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga dakwah Islam. MUI bisa saja mengkordinir lembaga-lembaga atau organisasi Islam, seperti IKADI, DDII, Hizbuttahir dan lain-lain, untuk serempak memberikan materi khutbah jumat tentang ekonomi syariah. Dalam khutbah jumat bisa saja kita atur, misalnya minggu pertama tentang aqidah, minggu kedua tentang syariah, minggu ketiga tentang ibadah, dan minggu keempat kita isi dengan ekonomi syariah, hal ini akan sangat efektif untuk mensosialisasikan ekonomi syariah. Untuk materinya bisa kita buatkan. Materi bisa dari MUI, dari PKES, dan yang lainnya. Hal itu bisa kita lakukan anasir materi, terus kita cetak sebanyak jumlah masjid di Jakarta. Materi ekonomi syariah bisa saja PKES yang menyiapkan. Selain khutbah jumat, adakah yang lain agar efektif? Kita lakukan kerjasama dengan Depag melalui KUA. Setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahannya kita anjurkan memiliki rekening bank syariah. Misalnya saat mendaftarkan nikah kita Tanya “sudah punya rekening bank syariah belum?” mungkin bisa kita jadikan pra syarat nikah. Seperti setiap orang harus punya NPWP, untuk nikah umat Islam mesti punya rekening syariah. Kemudian untuk maharnya dengan uang dinar. Dinar kan simbolis uang Islam. Jadi, kita lakukan secara terselebung? Tidak terselubung, cuman memang tidak langsung. Ini kan melalui KUA, dan resmi. Kita formalkan agar bisa efektif berjalan. Seperti yang pernah dilakukan di suatu daerah setiap pasangan yang akan menikah diharuskan menanam pohon. Seperti itu juga kita lakukan, setiap pasangan yang akan nikah kita haruskan untuk membuka rekening bank syariah dan menggunakan dinar sebagai maharnya. Bagaimana pendapat Kyai, masih banyaknya orang yang mempertanyakan kemurnian bank syariah? Tidak bisa kita pungkiri bahkan beberapa bank syariah masih merupakan bagian dari bank konvensional. Tentunya untuk modal awalnya dari bank induknya yang membungakan uang. Kalau kita korek bagaimana uang konvensional ini. Bagaimana percampurannya, itu kan juga masih menjadi masalah. Tapi, kita melihat maslahatnya lebih besar dari madharatnya. Misalkan, kalau orang kafir mau berproses menjadi Islam kemudian baca shahadat, meskipun belum shalat dan lain-lainnya, itu kan merupakan satu keberhasilan dakwah kita. Dari pada orang apriori terhadap bank syariah lebih baik kita mendukung orang yang peduli bank syariah, walaupun bukan muslim. Kita harus melakukan perubahan-perubahan, pembenahan-pembenahan, dan perbaikan-perbaikan. Dengan berjalan kita tingkatkan kemurnian bank syariah secara kaffah.[roel,www.pkesinteraktif.com] |