|
Jakarta (20/11). Kompetisis layanan perbankan syariah yang inovatif kian digencarkan oleh bank syariah, termasuk Bank Mega Syariah (BMS). Tidak hanya inovasi produk, namun kecepatan melayani menjadi daya tarik layanan Pegadaian Mega Syariah. Kali ini kantor cabang BMS Tendean, Jakarta Pusat dapat melayani nasabah gadai hanya dalam waktu 15 menit. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Gadai KC BMS Tendean, Suwardi.
Gadai syariah merupakan layanan gadai dimana nasabah menggadaikan emas untuk mendapat pinjaman sejumlah nilai emas tersebut dalam waktu tertentu. Kendati layanan ini bernama Rahn (gadai). Namun, akad yang digunakan yaitu ijarah (sewa manfaat), dimana nasabah menitipkan emas, kemudian BMS menyediakan fasilitas jasa penitipan dan mendapat ujrah dari nasabah. BMS memiliki harga sewa yang dihitung berdasarkan jenis emas. Pertama, emas 16 karat harga sewa sebesar Rp 1000/ 10 hari, emas 18 karat yaitu Rp 1100/ 10 hari, emas 22 karat yaitu Rp 1300/ 10 hari dan emas 24 karat yaitu Rp 1400/ 10 hari. Adapun kisaran harga emas periode November 2008 yaitu emas 16 karat seharga Rp 154.500 per gram, emas 22 karat seharga Rp 222.142 dan emas 24 karat sehargap Rp 237.500. Apabila nasbaah terlambat satu hari, maka tetap dikenakan biaya sewa selama 10 hari. Pegadaian BMS dilengkapi dengan alat pegukur emas yang akan dilakukan oleh taksatur. Berbekal motto, menyelesaikan masalah dengan barokah, Pegadaian BMS melayani gadai emas syariah sehingga permasahalan keuangan Anda dapat teratasi dengan lebih cepat. Nasabah dapat mendatangi kantor cabang BMS terdekat dengan membawa emas yang akan digadaikan. Kemudian, BMS akan memberikan slip gadai. Jangka waktu gadai maksimum 4 bulan, setiap periode tersebut emas akan ditaksir ulang. (Nola, www.pkesinteraktif.com) |