Hanya Rp. 2.500.000 Sudah Dapat Deposito Mudharabah BRI Syariah PDF Print E-mail
Kamis, 20 November 2008

Jakarta (20/11). Ditengah lesunya likuiditas perbankan nasional—perbankan berusaha berlomba-lomba untuk mendapatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) diantaranya adalah dengan memperkuat dalam mempromosikan inovasi produk tabungan dan deposito. Maka dari itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah saat ini menawarkan produk Deposito Mudharabah.

ImageDeposito Mudharabah adalah salah satu jenis simpanan berdasarkan prinsip Mudharabah al-muthlaqoh dan diperuntukkan bagi nasabah yang menginginkan dananya diinvestasikan secara syariah. Dana nasabah akan dimanfaatkan dan diinvestasikan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari yang kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Atas investasi dana Anda tersebut.

Apalagi, BRI Syariah memiliki cabang yang sampai ke pelosok-pelosok daerah Indonesia. Maka dana investasi tersebut sangat membantu dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.

Bagi nasabah yang menaruh dananya di produk deposito tersebut, BRI Syariah akan memberikan imbalan bagi hasil yang kompetitif dan enaknya lagi dana bagi hasil dapat diberikan secara tunai.

Dengan hanya setoran minimum Rp. 2.500.000,- dan ditambah materai, nasabah  sudah dapat berinvestasi dengan prinsip syariah yang sebenarnya di Deposito Mudharabah BRI Syariah.

Untuk memanjakan nasabah di Deposito Mudharabah, BRI Syariah memberikan berbagai macam fasilitas kemudahan yaitu dapat diperpanjang secara otomatis dan nisbah bagi hasil antara Bank dengan nasabah disesuaikan atas dasar kesepakatan pada saat perpanjangan. (Agus. Y www.pkesinteraktif.com)