|
 Dra. Dini Gardenia ”Aspek halal dalam produksi pangan itu jelas sangat penting,” Dra. Dini Gardenia menyatakan dengan tegas. Sehingga dalam pelatihan ini, selain dijelaskan tentang upaya-upaya sinkronisasi kerja di daerah antara LP.POM-MUI dengan Balai/Balai Besar POM setempat, berkenaan dengan pelaksanaan inspeksi/sertifikasi produk berlabel halal, kepada para peserta juga diberikan wawasan tentang aspek-aspek halal itu secara lebih rinci. Demikian Kepala Seksi Produk Pangan Berlabel Halal, Badan POM ini menjelaskan lebih lanjut dalam perbincangan dengan Usman Effendi AS., wartawan pkesinteraktif.com., di sela-sela agenda ”Pelatihan Sertifikasi Produk Pangan Berlabel Halal Bagi Petugas Balai POM” yang diselenggarakan pada tgl. 17-22 November 2008 di Cibogo, Bogor itu.
Ketentuan Halal dalam UU dan PP Apalagi tuntutan halal itu semakin mengemuka di masyarakat, sehingga pemerintah pun tentu harus mengakomodasi kebutuhan sekaligus hak warganya dalam menjalankan ajaran agamanya itu yang memang telah dijamin di dalam Konstitusi. ”Ketentuan tentang aspek halal itu juga tercantum secara eksplisit dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dan dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tentang Label dan Iklan Pangan,” Ir. Tien Gartini, MSi., menjelaskan dalam presentasinya dengan tema ”Kebijakan Badan POM dalam Pengawasan Pangan Halal” pada pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan POM RI itu. Dalam PP itu disebutkan (Pasal 11 ayat [1]: ”Untuk mendukung kebenaran pernyataan Halal sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan ang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan, wajib memeriksakan terlebih dahulu pangan tersebut kepada lembaga pemeriksa yang telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 82/Menkes/SK/96, disebutkan antara lain: (1) Produsen/importir yang akan mengajukan permohonan pencantuman tulisan halal wajib diperiksa oleh petugas tim gabungan dari MUI, Dirjen POM; (2) Sertifikat Halal dikeluarkan oleh MUI berdasarkan hasil Komisi Fatwa MUI; (3) Persetujuan pencantuman tulisan halal diberikan berdasarkan Fatwa dari Komisi Fatwa. Kini juga tengah dibahas di DPR Undang-undang yang khusus tentang Jaminan Produk Halal (JPH) . Maka sebagai lembaga pemerintah, tentu kami di Badan POM RI harus concern dengan semua ketentuan legal itu. Oleh karena itu kami juga meminta pihak LP.POM-MUI sebagai lembaga yang telah diakui dan diterima publik secara luas dalam Sertifikasi Halal untuk menjelaskan secara lebih rinci tentang aspek-aspek halal yang sangat penting ini kepada para peserta pelatihan ini. Demikian rangkuman presentasi Ir. Tien Gartini, MSi., Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan POM RI kepada para peserta utusan dari Badan POM RI sendiri, juga utusan dari Balai/Balai Besar POM seluruh Indonesia itu. Urgensi SJH Menyambung paparan para penyaji dari Badan POM RI itu, Dr.Ir.H. M. Nadratuzzaman Hosen selaku Direktur LP.POM-MUI Pusat pun menjelaskan tentang urgensi Sistim Jaminan Halal (SJH) yang telah disusun oleh LP.POM-MUI. Menghasilkan produk yang halal adalah bagian dari tanggung-jawab perusahaan kepada konsumen Muslim. Dan di Indonesia, untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah benar-benar halal, maka perusahaan perlu memiliki Sertifikat Halal MUI. Sesuai ketentuan MUI, masa berlaku Sertifikat Halal itu adalah dua tahun. Dan selama masa tersebut, pihak perusahaan harus dapat memberikan jaminan kepada MUI dan konsumen Muslim bahwa perusahaan senantiasa menjaga konsistensi kehalalan produknya. Oleh karena itu, LP.POM-MUI mewajibkan perusahaan untuk menyusun satu sistim yang disebut Sistim Jaminan Halal (SJH), dan terdokumentasi sebagai Manual SJH. Lebih lanjut lagi dijelaskan pula bahwa dengan menerapkan SJH itu, maka perusahaan memiliki pedoman dalam menjaga kesinambungan proses produksi yang halal. Perusahaan dapat menjamin kehalalan produk yang dihasilkannya selama masa berlakunya Sertifikat Halal MUI. Dapat memberikan jaminan dan ketenteraman bati bagi umat dan masyarakat luas. Mencegah terjadinya kasus-kasus yang terkait dengan penyimpangan, yang menyebabkan ketidak-halal produk terkait dengan sertifikat halal. Menghindari kasus ketidak-halalan produk bersertifikat halal yang menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan. Meningkatkan kepercayaan konsumen atas kehalalan produk yang dikonsumsinya, serta memperoleh pengakuan dari masyarakat sebagai bentuk customer satisfaction. Dan, membangun kesadaran internal halal perusahaan untuk bersama-sama menjaga kesinambungan produksi yang halal. SJH itu sendiri diimplementasikan dengan prinsip-prinsip Maqoshidu Syariah, yakni bahwa aspek halal itu adalah sesuai dengan tujuan syariah yang mempunyai maksud untuk memelihara kesucian agama, kesucian pikiran, kesucian jiwa kesucian keturunan dan kesucian harta. Prinsip berikutnya antara lain adalah kejujuran, kepercayaan, dan komitmen dari para manajemen untuk menghasilkan dan menjaga kesinambungan produksi yang halal sesuai dengan ketentuan implementasi SJH itu. Demikian paparan dan penjelasan oleh Dr.Ir.H. M. Nadratuzzaman Hosen selaku Direktur LP.POM-MUI Pusat tentang urgensi dan aspek-aspek SJH. (Usm). |