Hedging Bukan untuk Produk Syariah PDF Print E-mail
Kamis, 20 November 2008

Oleh Nibrasulhuda

Aneh tapi nyata, seperti tidak punya ide lain saja, bankir syariah selalu melirik produk-produk konvensional  untuk dijadikan produk syariah. Mengapa tidak mencoba menciptakan produk-produk syariah yang murni syariah? Mengapa harus selalu mengacu pada produk-produk perbankan konvensional yang banyak mengandung unsur spekulatif seperti hedging?

ImageHedging adalah sebuah produk lindung nilai untuk transaksi derivative yang bersifat spekulatif, apa lagi yang perlu dikaji kalau unsur utama yang haram sifatnya sudah tertanam dalam pada produk hedging ini?

Hedging digunakan untuk meminimalkan resiko pada transaksi yang bersifat spekulatif pada sistem keuangan konvensional, pertanyaannya apakah pada sistim ekonomi syariah, bolehkah kita melakukan hedging? Jawabannya tentu saja tidak.

Profit theory atau teori laba dari pada ekonomi syariah dibangun berdasarkan prinsip iwad dimana keuntungan yang diperoleh dari transaksi jual-beli (al-bay') atau sewa (ijarah), atau kemitraan (mudharabah/musyarakah) harus terdapat 3 unsur, yaitu:

1.Resiko (ghorm)- Resiko adalah  adanya kemungkinan kita menderita kerugian. Tidak ada satu pun transaksi ekonomi dalam Islam yang tidak beresiko, seperti resiko kepemilikan barang  yang sering terjadi pada jaman sebelum dan sesudah Islam, di mana jual beli dilakukan dari satu kota ke kota yang lain  (dengan kereta kuda/onta) yang berada diantara gurun-gurun pasir dan yang sudah  jelas sangat beresiko tinggi karena rawan akan kejadian kajadian seperti perampokan, kekurangan makanan  dan minuman di dalam perjalanan, unta atau kuda yang sakit dan mati, badai pasir dan bencana alam yang lainnya yang dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar.

2.Kerja dan usaha (kasb)- kerja keras dalam ber usaha  sangat dianjurkan dalam ekonomi syariah, seperti menambah  pengetahuan  tentang produk yang di jual adalah suatu nilai tambah (value addition) dalam transaksi ekonomi syariah.

3. Kewajiban dan tanggung jawab (daman)-  dalam transaksi jual-beli , pembeli  sudah  seharusnya secara otomatis mendapat kan jaminan/garansi terhadap kerusakan barang yang dibelinya. Pembeli diperbolehkan untuk memeriksa barang yang akan dibelinya dan di beri jaminan untuk beberapa waktu untuk barang yang sudah dibelinya, dan bila barang tersebut rusak  yang masih dalam masa garansi , pembeli diizinkan untuk menukarnya atau mengembalikan kepada  penjualnya dengan mendapat penggantian uang tunai.

Pada masa sekarang resiko dapat dikelola melalui perpindahan resiko kepada perusahaan asuransi/takaful. Tapi dalam Islam, hedging tidak dibenarkan, karena karakteristik dari hedging adalah melindungi nilai investasi dari transaksi jual-beli yang bersifat spekulasi sementara Islam/syariah melarang transaksi yang bersifat spekulasi. Dengan kata lain resiko kerugian yang akan ditanggung dikemudian hari, tidak akan terjadi karena ada mekanisme hedging yang mencegah hal itu terjadi, dengan kata lain "ogah rugi". Dalam transaksi Muamalah resiko dan untung adalah suatu keadaan yang memang harus di hadapi, dan  resiko tersebut tidak boleh dihilangkan karena dengan dihilangkannya resiko maka transaksi muamalahnya menjadi haram.

Sudah sangat jelas di sini kalau hedging bukan untuk produk syariah tapi tetap akan menjadi produk dari transaksi konvensional. Lalu mengapa, para bankir syariah selalu berusaha untuk men-syariahkan produk–produk konvensional? Bagaimana perbankan syariah akan maju kalau selalu berkaca pada produk-produk konvensional? Tidak adakah ide –ide yang baru dalam menciptakan suatu produk yang benar–benar murni syariah, bukan produk–produk yang meniru dari produk-produk konvensional? Dimanakah ide-ide baru itu ada? Bagaimana dangan para pakar ekonomi syariah dan Ulama tidak dapatkah berkolaborasi dan bertukar ide–ide baru untuk berusaha menciptakan produk-produk syariah unggulan?

Saat ini adalah momentum yang tepat untuk menunjukan pada dunia, bahwa ekonomi syariah adalah yang terbaik karena berdasarkan pada prinsip keadilan, dengan menghindari transaksi yang haram untuk kepentingan semua umat di dunia (maslahah al ummah).  Para bankir syariah hendaknya bersatu dalam berinovasi dan mengembangkan produk-produk syariahnya, agar terwujudlah keinginan kita semua nantinya agar ekonomi syariah dapat menggantikan sistim ekonomi kapitalis yang telah menjadi penyebab krisis keuangan global. Amien.