Halal Hanya Bersifat Normatif PDF Print E-mail
Kamis, 20 November 2008
Jakarta, (20/11). Kesadaran masayarakat tentang halal masih bersifat normatif. Mereka memahami halal hanya pada konteks makanan dan minuman saja, tidak sampai memahami halal secara menyeluruh. Halal hanya dimengerti sepotong saja, tidak dipahami hingga pada proses penciptaan, pemilikan, dan pemenuhan untuk kebutuhan hidupnya.

“Masyarakat masih memahami halal berkaitan dengan konsumsi makanan dan minuman saja. Mereka belum bisa mengaitkan halal pada tindakan dan perbuatan mereka. Halal tidak diartikan pada aspek kehidupan mereka,” ungkap Abdi Kurnia, Dosen Hukum Islam sekaligus Da’I.

Halal, menurut Abdi, masih dipahami oleh umat Islam dengan sangat sederhana. Permasalahan halal yang sudah demikian kompleks masih belum menjadi perhatian umat Islam untuk kehidupan keberagamaan mereka. Belum ada kesadaran pada titik kritis dari umat Islam untuk menempatkan halal sebagai perilaku hidup mereka.

“Agama belum menjadi ideology hidup. Agama bagi umat Islam masih bersifat elementer,” jelasnya.

Abdi mengatakan, terkait dengan produk-produk halal masyarakat menganggap sebagai persoalan ekonomi yang memiliki esensi masalah yang berbeda dengan agama. Masyarakat berpikiran ada yang terpisah antara pemahaman ekonomi dan agama.[roel]