Kerja di Bank Konvensional? PDF Print E-mail
Jumat, 21 November 2008

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya sekarang ini sedang menghadapi dilema. Saya sudah bekerja di suatu Bank BUMN  selama lebih dari 10 tahun. Akhir-akhir ini saya dilanda kebimbangan atas pendapatan yang saya terima selama ini, halalkah? Karena MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank. Nah bagaimana pendapat dari redaktur, halalkah pendapatan dari seorang karyawan di bank BUMN konvensional ? karena di lain pihak saya berkewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga, sedangkan istri tidak bekerja. Atas jawaban dari redaktur, saya ucapkan terima kasih

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Pandang Adiwinata-Pelalawan Riau

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Sahabat Adiwinata yang budiman, pengasuh sebelumnya mengucapkan terima kasih atas attensinya dalam forum konsultasi syariah di Kantor Berita Ekonomi Syariah (KBES), www.pkesinteraktif.com.

Mengenai permasalahan di atas, sesungguhnya tidak hanya Sahabat Adiwinata yang menghadapi dilema tersebut. Banyak sahabat-sahabat kita lainnya yang mengalami dilema yang sama, seperti yang sedang Sahabat Adiwinata. Kebanyakan mereka mengungkapkan secara lisan ke pengasuh.

Memang benar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal tahun 2004 telah mengeluarkan fatwa mengenai bunga haram. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba hukumnya haram. Selanjutnya dijelaskan pula, kalau praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Di sisi lain, Allah Swt telah menegaskan dalam firman-Nya di QS. An-Nisa’ [4]: 29 yang artinya: “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu ...”. Dalam ayat ini menegaskan kepada kita agar dalam mencari rezeki itu dilakukan dengan cara yang halal, tidak dengan cara yang batil.

Sahabat Adiwinata yang baik, menanggapi permasalahan di atas, pengasuh menyarankan (i) supaya senantiasa berdoa kepada Allah Swt, agar secepatnya memperoleh pekerjaan yang memang diridhoi oleh Allah Swt. (ii) Selain berdoa, saran pengasuh, Sahabat Adiwinata juga berusaha untuk memperoleh pekerjaan yang menguntungkan dan membawa berkah dalam kehidupan ini. (iii) Sebelum mendapati pekerjaan yang berkah di sisi Allah Swt, dalam kondisi dharurat, sahabat masih bisa bekerja di tempat yang lama, dengan alasan karena adanya kewajiban untuk memberikan nafkah ke keluarga. Tetapi, alasan dharurat ini tidak berlaku selamanya. Artinya, setelah memperoleh pekerjaan yang baru, bersegeralah melepas pekerjaan yang lama.

Demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga Allah Swt, menganugerahi kita rezeki yang halal dan membersihkan diri kita dari rezeki yang tidak halal.Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq. [hsn]

 

Dinar

Image

Menghitung Penghasilan dalam Dinar Untuk Pensiun

23.12.2008

Berapa Penghasilan Dalam Dinar Yang Kita Butuhkan Setelah Pensiun?

Bagaimana…     Baca Juga

Fiqh Muamalah

Pemberian Uang, Termasuk Risywah?

17.12.2008

Assalamualaikum wr. wb.

Bagaimana hukum pemberian uang kepada pegawai perusahaan lain dengan tujuan supaya semua urusan jadi…     Baca Juga

Halal !

Image

Sayur Organik?

21.12.2008

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.

Pak saya mau konsultasi mengenai sayur-sayuran organik yang lagi banyak digemari oleh masyarakat belakangan ini.…     Baca Juga

Zakat

Image

Zakat Tunjangan Hari Raya (THR)

01.12.2008

Perusahaan saya setiap tahunnya selalu memberikan THR yang jumlahnya sama dengan satu bulan gaji. Berapa besar zakat yang harus dikeluarkan? Apakah…     Baca Juga

Perbankan Syariah

Image

Pembiayaan Multijasa di Bank Syariah

11.12.2008

Assalamu’alaikum wr wb

 

Puji syukur…     Baca Juga