Fasilitas Asuransi Dari Deposito Mudharabah BPRS Hikmah PDF Print E-mail
Jumat, 21 November 2008
Tangerang (21/11). Iklim industri syariah yang kompetitif saat ini mengharuskan lembaga keuangan syariah untuk melakukan inovasi produk agar mampu bertahan di saat krisis ekonomi global. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS), namun juga berlaku bagi lembaga keuangan mikro seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

ImageSalah satunya adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Harta Insan Karimah (BPRS Hikmah), yang berpusat di Jl. Ciledug Raya Tangerang. BPRS yang telah memiliki aset  lebih dari 89 milyar ini melakukan inovasi pada produk pendanaan guna menarik masyarakat untuk menyimpan dananya di BPRS ini. 

Pasalnya, pada produk penghimpunan dana berupa deposito, BPRS Hikmah memberikan fasilitas asuransi bagi nasabahnya. Dengan hanya berbekal Rp. 250.000, masyarakat sudah dapat menyimpan dananya melalui produk Deposito Hasanah dan akan memperoleh manfaat asuransi sebesar 2 kali lipat dari total depositonya jika nasabah meninggal dunia. Namun, fasilitas asuransi hanya dapat diberikan maksimal sebesar Rp. 50 juta dan hanya diberikan bagi nasabah yang berusia di bawah 55 tahun. 

Selain fasilitas asuransi, BPRS Hikmah mencoba memberikan kepuasan bagi nasabah dengan memberikan marjin yang kompetitif. Per November 2008 ini, BPRS Hikmah memberikan marjin ekuivalen rate sebesar 12,14% untuk jangka waktu 1 bulan, 12,91% untuk jangka waktu 3 bulan, 14,20 % untuk jangka waktu 6 bulan dan 15,98% untuk jangka waktu 12 bulan. 

Mengenai syarat, hanya dengan menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi form deposito serta membayar deposito minimal sebesar Rp. 250.000 dan membayar biaya materai untuk deposito diatas Rp. 5 juta serta membayar pajak bila deposito diatas Rp. 7,5 juta, masyarakat sudah dapat menyimpan dananya di produk Deposito Mudharabah Hasanah BPRS Hikmah. 

Deposito Mudharabah Hasanah BPRS Hikmah adalah deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah Muthlaqah. Dengan prinsip ini dana nasabah akan diperlakukan secara investasi yakni dimanfaatkan secara optimal dan produktif untuk membiayai usaha masyarakat kecil dan menengah yang Halal dan Thayyiban baik Perorangan maupun Perusahaan/Koperasi/Yayasan. (Maria.www.pkesinteraktif.com)