|
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak yang saya hormati, Indonesia kini menjadi salah satu Negara pengimpor daging sapi. Secara tidak disadari kita sering mengkonsumsi daging sapi tersebut tanpa mengetahui kehalalannya, bagaimana kehalalan daging sapi impor tersebut? Mohon penjelasannya secara detail. Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Ati Nur Halimah Jakarta
Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Sekarang memang banyak sekali daging sapi impor dan kita tidak tahu tentang kehalalannya. Kekhawatiran umat memang dapat dimengerti karena dalam Islam soal makanan ini ada aturannya. Misalnya makanan dari hewan, terlebih dahulu kita harus tahu hewan itu hewan halal atau haram. Kalau hewan itu halal, maka untuk menyembelihnya ada aturannya sebagai berikut: ”Dan jaganlah kamu makan sembelihan yang tidak menyebut nama Allah dan sesungguhnya yang demikian itu fasik ” (Al-An’am: 121). Mula-mula hewan yang akan disembelih itu dihadapkan kepalanya ke kiblat lalu dipotong di lehernya hingga memotong tiga saluran, yaitu saluran pembuluh darah (Vena Jugularis), pembuluh jalan makanan (Usophagus) dan pembuluh jalan nafas (Trachea). Pisau yang digunakan harus tajam dan orang yang memotong (penyembelih/slaughterman) harus sudah dewasa dan beragama islam. Beberapa negara di dunia mewajibkan daging yang di impor adalah daging halal yang sudah di periksa oleh Lembaga Islam dan disembelih menurut syariat Islam. Tetapi karena dibutuhkan sapi atau hewan yang akan dipotong sering di ”stunning” terlebih dahulu. Hewan di stunning tidak sampai mati, sebab kalau di stunning sampai mati berarti yang dipotong adalah bangkai dan bangkai tidak halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan surat Al-Baqoroh: 173 yang berbunyi ”Yang diharamkan kepada kamu hanyalah bangkai, darah daging babi dan yang disembelih dengan nama selain Allah.” Di dunia ini banyak terdapat lembaga sertifikasi halal. Lembaga ini ada yang milik swasta dan ada yang milik pemerintah. Ada yang bekerja dengan baik dan ada yang tidak. Artinya ada yang dapat dipercaya kehalalannya ada juga yang tidak dapat dipercaya, karena tidak benar melaksanakan proses sertifikasi halalnya. LP POM MUI telah memiliki kerjasama yang baik dengan lembaga-lembaga sertifikasi halal didunia yang dapat dipercaya. Oleh karena itu daging impor yang masuk ke Indonesia telah disertifikasi halal oleh lembaga yang dapat dipercaya oleh LP POM MUI tentu daging tersebut dapat dipercaya pula kehalalannya sehingga dapat dikonsumsi. Demikian yang dapat kami jelaskan terima kasih. Salam Halal ! H.Ir.M. Nadratuzzaman Hosen, Msi, Mec, Ph.D Direktur LPPOM MUI dan President World Halal Council |