Tuesday, Mar 16th

Last update:03:32:30 AM GMT

RSS
You are here: Edukasi Hikmah

Hikmah

Larangan Jual Beli Barang Yang Haram Dimakan

E-mail Print PDF

Oleh: Zarkasih

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Umar menerima berita, bahwa Samurah r.a menjual khamar, maka Umar mengatakan, “Semoga Allah mengutuk Samurah. Tidaklah dia tahu bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda, ‘Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Lemak telah diharamkan keada mereka, tapi mereka mengolah lemak itu, lalu menjualnya.”


Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Wa’lah As-Saba’i (Orang Mesir) bahwa dia pernah bertanya kepada Abdullah bin Abbas r.a mengenai perasan anggur (bahan minuman keras). Maka Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya pernah ada seorang laki-laki menghadiahkan satu wadah khamar kepada Rasulullah Saw., lalu Rasulullah Saw berkata kepada orang itu, ‘Apakah kau tahu bahwa Allah Ta’ala mengharamkan khamar?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak tahu.’ Kata Ibnu Abbas: Kemudian laki-laki itu berbisik kepada seseorang, lalu Rasulullah Saw bertanya kepada laki-laki itu, “Apa yang kau bisikkan kepadanya?” Dia menjawab, “Saya menyuruhnya untuk menjual khamar itu.” Maka Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah yang mengharamkan minum khamar juga mengharamkan menjualnya.” Kata Ibnu Abbas: “Maka laki-laki itu membuka wadah tersebut sehingga isinya tumah habis.”

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a., bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda ketika beliau berada di Makkah pada tahun penaklukkan, “Sesungghnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi, dan arca (patung).” Lalu ditanyakan, “Ya Rasulullah! Bagaimana dengan lemak bangkai yang bisa dipakai untuk mengecat kapal, untuk meminyaki kulit, dan orang-orang mempergunakannya untuk lampu?” Rasulullah Saw menjawab, “Jangan! Itu haram.” Pada saat itu Rasulullah Saw bersabda, “Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai kepada orang-orang Yahudi, mereka mengolah lemak tersebut lalu menjualnya, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.”

Sesungguhnya pada sesuatu yang haram terkandung sesuatu yang madharat (bahaya) yang mengancam jiwa manusia. Seperti khamar, kenapa khamar diharamkan? Karena orang yang meminum khamar akan mengalami kehilangan kesadaran, akal budinya sudah hilang. Kita sering mendengar kabar (berita) bahwa dengan diawali meminum khamar seseorang melukai orang lain, memperkosa, bahkan membunuh. Jadi, apa yang diakibatkan dari khamar sangatlah merusak, maka Allah dan Rasul-Nya mengharamkan khamar.

Begitupula dengan bangkai. Orang yang memakan bangkai dapat terserang berbagai macam penyakit, karena tidak sesuai dengan kriteria hidup sehat. Sedangkan babi, sudah jelas Allh SwT menharamkannya. Dalam babi terdapat cacing pita yang dapat merusak kesehatan seseorang, meskipun menurut para ahli kesehatan modern bahwa cacing tersebut daat dihilangkan bahkan dengan dengan teknik pemasakan yang sederhana sekalipun. Ternyata tidak hanya itu, lemak babi mengandung kolesterol paling tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Darahnya mengandung asam urat paling tinggi yang dapat menimbulkan berbagai penyakit dalam diri manusia. Saat ini, manusia baru mengetahui sedikit madharat yang diakibatkan oleh babi, bisa jadi terdapat madharat yang lebih besar yang diakibatkan oleh babi karena Allah SwT dan Rasul-Nya telah mengharamkannya.

Oleh karenanya, dalam ekonomi syariah tidak dibenarkan untuk memfasilitasi pembiayaan terhadap barang-barang yang haram sesuai dengan sabda Rasulullah Saw di atas, karena di dalamnya terdapat banyak madharat dan dapat merusak tatanan kehiduan sosial. Wallaahu A’lam.

 

Last Updated on Monday, 15 March 2010 14:07

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam: Bertawakal

E-mail Print PDF

Diriwayatkan dari Umar r.a., yang mengatakan: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “ sekiranya kalian bertawakal kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh, maka Allah akan memberikan rizki kepada kalian seperti burung yang keluar di pagi hari dengan perut kosong (lapar), tetapi kembali sore hari dengan perut penuh (kenyang).”

Read more...

Nilai-Nilai Ekonomi Dalam Islam: Tolong-menolong (Ta’awun)

E-mail Print PDF

Rasulullah Saw, pernah bersabda: "Mukmin yang satu dengan yang lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling memperkuat antara sebagian dengan sebagian yang lainnya. (Rasulullah SAW sambil memasukkan jari-jari tangan ke sela jari jari lainnya) (HR. Muttafaqun 'alaih)

"Perumpamaan orang-orang mukmin dalam (menjalin) cinta dan kasih sayang di antara mereka bagaikan tubuh yang satu, apabila ada anggota (tubuh) yang merasa sakit, maka seluruh anggota yang lainnya merasa demam dan tidak bisa tidur." (HR. Muslim)

Read more...

Sabar dalam Mengembangkan Ekonomi Syariah

E-mail Print PDF

Sesungguhnya ekonomi Islam atau ekonomi syariah bukanlah sesuatu yang baru. Dasar dari ekonomi syariah adalah Al-Qur’an dan Sabda Rasulullah Saw. Kita ketahui bahwa Al-Qur’an turun ke muka bumi ini 14 abad yang lalu, sejalan dengan masa hidupnya dan diangkatnya Muhammad Saw sebagai Rasulullah terakhir, penutup para Nabi.

Seiring waktu berjalan, ekonomi syariah saat ini menjadi sesuatu yang baru bagi umat Islam itu sendiri. Masih terasa aneh bagi mereka yang mendengarnya. Banyak pula dari umat Islam sendiri justru mempertanyakan konsep ekonomi syariah yang kini sedang tumbuh berkembang di Indonesia dengan pesatnya. Ada pula yang menuding bahwa ekonomi syariah tidak jauh berbeda atau mirip dengan ekonomi konvensional yang berbasiskan ribawi. Meskipun jika ditanya kenapa berpendapat seperti itu, banyak pula yang menjawab karena mendengar dari sanak familinya atau sahabatnya. Intinya sebenarnya mereka banyak yang tidak tahu dengan pasti apa sebenarnya sistem ekonomi syariah itu sendiri.

Read more...

Page 1 of 19

  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  10 
  •  Next 
  •  End 
  • »