Oleh: Zarkasih
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Umar menerima berita, bahwa Samurah r.a menjual khamar, maka Umar mengatakan, “Semoga Allah mengutuk Samurah. Tidaklah dia tahu bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda, ‘Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Lemak telah diharamkan keada mereka, tapi mereka mengolah lemak itu, lalu menjualnya.”
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Wa’lah As-Saba’i (Orang Mesir) bahwa dia pernah bertanya kepada Abdullah bin Abbas r.a mengenai perasan anggur (bahan minuman keras). Maka Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya pernah ada seorang laki-laki menghadiahkan satu wadah khamar kepada Rasulullah Saw., lalu Rasulullah Saw berkata kepada orang itu, ‘Apakah kau tahu bahwa Allah Ta’ala mengharamkan khamar?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak tahu.’ Kata Ibnu Abbas: Kemudian laki-laki itu berbisik kepada seseorang, lalu Rasulullah Saw bertanya kepada laki-laki itu, “Apa yang kau bisikkan kepadanya?” Dia menjawab, “Saya menyuruhnya untuk menjual khamar itu.” Maka Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah yang mengharamkan minum khamar juga mengharamkan menjualnya.” Kata Ibnu Abbas: “Maka laki-laki itu membuka wadah tersebut sehingga isinya tumah habis.”
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a., bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda ketika beliau berada di Makkah pada tahun penaklukkan, “Sesungghnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi, dan arca (patung).” Lalu ditanyakan, “Ya Rasulullah! Bagaimana dengan lemak bangkai yang bisa dipakai untuk mengecat kapal, untuk meminyaki kulit, dan orang-orang mempergunakannya untuk lampu?” Rasulullah Saw menjawab, “Jangan! Itu haram.” Pada saat itu Rasulullah Saw bersabda, “Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai kepada orang-orang Yahudi, mereka mengolah lemak tersebut lalu menjualnya, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.”
Sesungguhnya pada sesuatu yang haram terkandung sesuatu yang madharat (bahaya) yang mengancam jiwa manusia. Seperti khamar, kenapa khamar diharamkan? Karena orang yang meminum khamar akan mengalami kehilangan kesadaran, akal budinya sudah hilang. Kita sering mendengar kabar (berita) bahwa dengan diawali meminum khamar seseorang melukai orang lain, memperkosa, bahkan membunuh. Jadi, apa yang diakibatkan dari khamar sangatlah merusak, maka Allah dan Rasul-Nya mengharamkan khamar.
Begitupula dengan bangkai. Orang yang memakan bangkai dapat terserang berbagai macam penyakit, karena tidak sesuai dengan kriteria hidup sehat. Sedangkan babi, sudah jelas Allh SwT menharamkannya. Dalam babi terdapat cacing pita yang dapat merusak kesehatan seseorang, meskipun menurut para ahli kesehatan modern bahwa cacing tersebut daat dihilangkan bahkan dengan dengan teknik pemasakan yang sederhana sekalipun. Ternyata tidak hanya itu, lemak babi mengandung kolesterol paling tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Darahnya mengandung asam urat paling tinggi yang dapat menimbulkan berbagai penyakit dalam diri manusia. Saat ini, manusia baru mengetahui sedikit madharat yang diakibatkan oleh babi, bisa jadi terdapat madharat yang lebih besar yang diakibatkan oleh babi karena Allah SwT dan Rasul-Nya telah mengharamkannya.
Oleh karenanya, dalam ekonomi syariah tidak dibenarkan untuk memfasilitasi pembiayaan terhadap barang-barang yang haram sesuai dengan sabda Rasulullah Saw di atas, karena di dalamnya terdapat banyak madharat dan dapat merusak tatanan kehiduan sosial. Wallaahu A’lam.
Hikmah







