Friday, May 18th

Last update:11:52:06 PM GMT

You are here: info Agenda Acara Buka Bersama & Dialog Interaktif "Ekonomi Syariah dan Pemberantasan Korupsi"

Buka Bersama & Dialog Interaktif "Ekonomi Syariah dan Pemberantasan Korupsi"

E-mail Print PDF

 

Praktik korupsi telah menjadi permasalahan di berbagai bangsa dunia, terutama di Indonesia praktik korupsi seolah sudah menjadi “budaya”. Sehingga sangat mudah untuk melihat dan menemuinya di masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap “wajar” tindakan korupsi ini terjadi karena sudah menjadi perilaku umum di masyarakat.

The Straits Times, salah satu koran Singapura, pernah menjuluki Indonesia sebagai the envelope country, karena segala urusan dapat dengan mudah diselesaikan menggunakan “amplop”. Baik itu untuk mendapatkan tender, lisensi, menyelesaikan perkara oleh hakim, jaksa, polisi, menghadapi permasalahan pajak, mengurus KTP, bahkan untuk masuk sekolah di sekolah ternama pun tidak luput menggunakan jurus pamungkas, yaitu “amplop”.

Ibarat penyakit praktik korupsi di Indonesia sudah amat kronis. Dari waktu ke waktu cenderung semakin meningkat dengan modus yang sangat beragam. Beberapa hasil riset yang telah dilakukan berbagai lembaga menunjukkan tingkat korupsi di Indonesia termasuk tertinggi di dunia.

Hal ini banyak yang mengatakan bahwa diantara sebabnya adalah sistem birokrasi dan sistem pemerintahan bangsa ini telah mengkondisikan para birokrat, politisi, dan semua yang bersentuhan dengan sistem itu untuk melakukan korupsi. Artinya korupsi di negeri ini bukan lagi soal moral dan hukum semata, melainkan adalah persoalan sistemikstruktural yang telah mengakar sedemikian rupa.

Secara seksama dapat dilihat korupsi mengakibatkan terjadinya kesenjangan ekonomi di masyarakat. Jika saat ini kesenjangan antara kaya dan miskin sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaedah-kaedah ekonomi sebagaimana mestinya).

Koruptor makin kaya, yang miskin makin miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.

Ironisnya, Indonesia adalah Negara dengan penduduk mayoritas muslim, dan merupakan Negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Sementara dalam tata aturan dan ajaran Islam sangat tegas dan keras melarang praktik korupsi.

Dalam sistem ekonomi syariah ada beberapa hal yang mendasar yang tidak boleh dilakukan dalam transaksi ekonomi, yaitu maysir, gharar, riba dan juga risywah. Maysir merupakan transaksi ekonomi yang menganduk unsur spekulasi (perjudian), gharar merupakan tindakan penipuan atau manipulasi, riba adalah mengambil bunga pada sistem keuangan, sedangkan risywah merupakan aksi suap menyuap.

Larangan terhadap praktik korupsi dapat dijumpai pada al-Qur’an Surat al-Baqarah Ayat 188:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”

Dan pada surat An-Nisa’ ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…”

Korupsi merupakan suatu tindakan yang memakan harta dengan cara yang bathil. Bagian dari korupsi tersebut diantaranya adalah dengan cara memberi dan menerima suap (risywah) ataupun hadiah bagi para pejabat atau yang berkepentingan.

Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.

Saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar separo untuk kaum muslimin dan sisanya untuk orang Yahudi datang orang Yahudi kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separo untuk orang Yahudi.

Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah, “Suap yang kalian tawarkan adalah haram, dan kaum muslimin tidak memakannya”. Mendengar ini, orang Yahudi berkata, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) langit dan bumi tegak” (Imam Malik dalam al-Muwatta’).

Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR. Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad).

Nabi sebagaimana tersebut dari hadis riwayat Bukhari mengecam keras Ibnul Atabiyah lantaran menerima hadiah dari para wajib zakat dari kalangan Bani Sulaym. Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya sampai dia menerima suap atau hadiah.

Tampak dengan jelas bahwa Islam melalui syariatnya telah memberikan jalan yang sangat gamblang dalam pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Di sinilah pentingnya sistem ekonomi syariah menjadi sistem ekonomi Indonesia. Minimal dalam jangka dekat perlu diterapkan dual economic system sehingga ekonomi syariah dapat memberikan kontribusinya dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat atau pembangunan ekonomi bangsa.

 

TUJUAN

1. Menjalin Silaturahmi dan mempererat ukhuwah Islamiyah penggiat Ekonomi Syariah.

2. Memberikan solusi atau cara dalam pemberantasan korupsi di Indonesia serta memotivasi penggiat ekonomi syariah untuk menjauhi praktek suap (risywah) atau korupsi.

 

PEMBICARA

1. Akbar Faisal (Anggota Komisi II DPR-RI)

2. Hendri Saparini (Dewan Penasehat Majlis Ekonomi & Kewirausahaan Muhammadiyah/Direktur Econit)

3. Ikhwan Abidin Basri (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia)

MODERATOR

Dr. Widigdo Sukarman (Presiden Komisaris Bank Muamalat Indonesia)

 

 

PESERTA

Buka Bersama ini mengundang sebanyak 150 undangan dengan harapan peserta yang hadir sebanyak 100 orang, yang terdiri dari:

1. Lembaga Negara

2. Anggota PKES

a. Perbankan Syariah

b. Asuransi Syariah

c. Asosiasi Ekonomi Syariah

3. Ormas Islam

4. Perguruan Tinggi/Akademisi

 

WAKTU DAN TEMPAT

Dialog Interaktif dan Buka Bersama ini akan dilaksanakan pada:

Tanggal : Kamis, 18 Agustus 2011

Waktu   : Pukul 16.00 - 19.00 WIB

Tempat : Ruang Serbaguna - Bank Indonesia Lt. 3, Gd. Syafrudin Prawiranegara,

Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat

 

INFORMASI DAN REGISTRASI

ZARKASIH (0815 1186 1912)

atau hubungi

Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah

Gedung BPPT I Lt.17, Jl. MH.Thamrin No.8, Jakarta Pusat

Telp: (021) 3983 6208, Fax: (021) 3983 6209

e-mail: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Website: www.pkes.org dan www.pkesinteraktif.com