Jakarta, (04/02). Kekesalan para pelaku bisnis perbankan syariah terhadap pajak berganda pada transaksi Murabahah, mendapat dukungan dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI). Melalui Sekretaris Jenderal IAEI, Agustianto, mengatakan, perlu sebuah kajian yang adil terhadap peraturan tersebut, sehingga bank syariah tak merasa dirugikan.
Thursday, Mar 11th
Last update:01:11:37 AM GMT
Headlines:







