Friday, May 18th

Last update:11:52:06 PM GMT

You are here: konsultasi Perbankan Produk Kafalah Pada Bank Syariah

Produk Kafalah Pada Bank Syariah

E-mail Print PDF

Assalamualaikum wr. wb.

Pengasuh kontak tanya jawab ekonomi syariah yang terhormat, saya pernah membaca satu tulisan tentang kafalah yang intinya dapat dipraktekkan oleh bank syariah sebagai salah satu produknya. Tetapi, saya belum begitu memahami betul apa yang dimaksud dengan kafalah tersebut. Mohon pengasuh menjelaskannya. Apa kafalah ini juga dapat diterapkan oleh lembaga selain bank, misalnya asuransi? Terima kasih.

Wassalamulaikum wr. wb.

Alvian Ibrahim-Magelang

Wa’alaikumusalam wr. wb.

Sahabat Alvian di Magelang, kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. (QS. Yusuf [12]: 72).

Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah). Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran.

Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.

Penerbitan Bank Garansi (surat jaminan bank), yang terdiri dari jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pelaksanaan dengan setoran minimal sebesar 10% dari nilai jaminan yang diinginkan nasabah.

Bank Garansi mencakup layanan full cover dimana nasabah mengcover seluruh bank garansi; dan layanan fasilitas yang merupakan pembiayaan atau kredit secara tidak langsung. Untuk produk bank garansi dengan layanan full cover, wewenang putusan diberikan oleh pejabat pemutus pembiayaan di kantor cabang itu sendiri. Sedangkan pada bank garansi dengan layanan fasilitas, wewenang putusan harus dimintakan izin terlebih dahulu kepada pejabat pemutus pembiayaan tingkat wilayah atau atasan dari pejabat pemutus pembiayaan di kantor cabang dimaksud.

Ada bank syariah yang menyediakan layanan Overseas Transfer, berdasarkan akad kafalah. Overseas transfer yaitu layanan pengirimanuang dalam USD atau pun Euro secara same day value, cepat, aman melintas batas karena didukung oleh teknologi SWIFT.

Hari ini valuta asing dikirim, hari itu juga sampai di negara tujan (berlaku untuk AS, Kanada, dan Eropa Barat). Disediakan 2 jenis layanan, akni OUR dan BEN. Untuk OUR dana diterima penuh (full amount) oleh penerima di negara tujuan, sedangkan BEN dana yang diterima oleh penerima dipotong biaya oleh bank penerima.

Prosedur mendapatkan layanan ini adalah seagai berikut: membuka rekening di suatu bank syariah dan mengisi aplikasi transfer dan diserahkan kepada teller serta membayar komisi, biaya SWIFT, dan correspondent bank charges (untuk layanan jenis OUR). Produk overseas tansfer ini menggunakan akad kafalah, karena bank bertindak sebagai penjamin, sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin.

Akad kafalah selain dipraktekkan oleh industri perbankan syariah, juga dipraktekkan oleh industri asuransi syariah. Pada dasarnya, akad kafalah merupakan bentuk penjaminan atau pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan asuransi. Dalam hal ini, pihak penanggung adalah perusahaan asuransi, sedangkan pihak tertanggung adalah nasabah asuransi. Pada praktek asuransi syariah, risiko yang ada pada pihak tertanggung disebar keseluruh tertanggung yang lain oleh perusahaan asuransi.

Sahabat Alvian, demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan tentang ekonomi syariah. Walllahu ‘alam bis showab.