Assalamu’alaikum wr wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT, teriring doa semoga Bapak beserta staf dalam keadaan sehat wal’afiat dan mendapat lindungan dari Allah SWT dalam menjalankan tugas sehari-hari. Amin. Saya memiliki satu pertanyaan seputar ekonomi syariah (khususnya praktek pembiayaan ijarah di perbankan syariah). Sebagaimana diketahui Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Disamping itu Ijarah juga dapat digunakan sebagai akad untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah (ujrah/fee).
Sebagaimana dimaklumi, bahwa Ijarah dalam pemahaman ulama-ulama Fikih diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok yaitu kelompok ‘sewa-menyewa’ dan kelompok ‘upah-mengupah’, kedua pengertian ini dalam terminologi fikih sama-sama menggunakan istilah IJARAH. Akad Ijarah dalam pengertian sewa-menyewa digunakan untuk objek transaksi berupa barang yang tidak habis dipakai atau barang yang apabila telah habis masa sewanya dapat dikembalikan kepada pemiliknya seperti rumah, gedung, kantor, ruko, kendaraan, hewan, dst.
Sedangkan akad Ijarah dalam pengertian upah-mengupah digunakan untuk objek pekerjaan/jasa yaitu akad untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah seperti upah pekerjaan menyemir sepatu, upah menjadi pembantu rumah tangga, upah tukang kebun, upah karyawan yang bekerja pada perusahaan, dst. Dalam konteks bank Islam, ijarah dalam pengertian ‘upah mengupah’ diilustrasikan bahwa musta’jir (penerima upah, bank) melakukan pekerjaan tertentu atas permintaan mu’ajjir (pemberi upah, nasabah) dengan pembayaran upah yang disebut ujrah/fee.
Nah, kembali ke persoalan pembiayaan multijasa di bank syariah, hemat saya, menurut Jumhur ulama bahwa Ijarah dalam pengertian sewa menyewa tidak dapat diterapkan pada objek pembiayaan berupa barang yang berkarakteristik ‘habis dipakai’ (istihlakiy) atau tidak dapat dikembalikan setelah masa pemakaiannya habis seperti makanan, minuman, dst (termasuk paket pendidikan, pengobatan, pernikahan/perkawinan). Paket pendidikan, pengobatan, pernikahan/perkawinan itu kan habis sekali pakai, zatnya tidak tetap serta tidak dapat dikembalikan tetapi habis seiring dengan selesainya masa studi/pengobatan/pernikahan. Jika demikian adanya, pembiayaan multijasa tidak tepat menggunakan akad ijarah dalam pengertian sewa-menyewa tetapi Ijarah dalam pengertian upah mengupah, dimana dalam hal ini mu’ajjir (pemberi upah, nasabah) meminta kepada musta’jir (penerima upah, bank) untuk mengurus segala keperluan nasabah untuk memasuki bangku sekolah/kuliah misalnya. Dalam hal ini bank harus melakukan pekerjaan pengurusan tersebut sehingga bank berhak atas apa yang disebut sebagai ‘upah’ atas kerja pengurusannya itu. Pun besaran upah (ujrah/fee) harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase (Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tanggal 11 Agustus 2004, KETENTUAN UMUM point 5).
Persoalannya kemudian adalah, jika nasabah memiliki dana memadai untuk membayar uang sekolah/kuliah tidak perlu dia akan datang ke bank dan mengajukan pembiayaan. Dia pasti akan mengurus sendiri --dengan uangnya yang sudah tersedia itu-- segala kebutuhannya, tidak perlu repot-repot meminta bank menjadi musta’jir (orang upahan) untuk mengurus kebutuhannya yang justru membuat ia harus merogoh kocek untuk membayar ujrah (upah/fee) kepada bank. Sebaliknya, justru karena memerlukan duit itulah nasabah dating kepada Bank untuk memperoleh pinjaman guna menutupi kebutuhannya itu (biaya sekolah, berobat, nikah, dst). Itu menurut pandangan fikih. Singkatnya, jika ingin menggunakan akad ijarah (upah-mengupah) dalam pembiayaan multijasa dimana memperlakukan bank sebagai musta’jir (orang upahan) maka konsekuensinya nasabah (mu’ajjir, pemberi upah) harus memiliki uang kontan terlebih dahulu. Dan itu impossible terjadi dalam konteks pembiayaan multijasa.
Menurut hemat saya, jika begitu adanya, satu-satunya akad yang tepat untuk pembiayaan multijasa hanya akad Kafalah. Ilustrasinya bank bertindak sebagai Penjamin/Penanggung (Kafil) atas kewajiban nasabah (makful ‘anhu) kepada pihak ketiga (makful lahu). Realisasi pembiayaan dilakukan dengan cara bank mentransfer langsung dana ke rekening pihak ketiga/makful lahu (bukan ke rekening nasabah sebagaimana yang terjadi selama ini), untuk kemudian nasabah melunasi sekaligus atau mencicil kewajibannya kepada bank selama jangka waktu tertentu. Dalam pembiayaan multijasa Kafalah ini, bank dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee (Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tanggal 11 Agustus 2004, KETENTUAN UMUM point 5).
Pembiayaan multijasa di beberapa bank syariah sepanjang pengamatan saya hamper semuanya menggunakan akad ijarah, padahal ijarah yang mereka maksudkan itu pada prakteknya adalah Kafalah (asal dengan catatan dana tidak dicairkan ke rekening nasabah tetapi langsung ke rekening makful lahu). Jika realisasi pembiayaan dilakukan dengan cara pencairan dana langsung ke rekening nasabah, maka itu bukan kafalah lagi namanya tetapi QARDH, konsekuensinya bank tidak boleh berbisnis (mengambil profit) dalam akad Qardh. Jadi selama ini terjadi mispersepsi terhadap pengertian ijarah dalam konsep produk pembiayaan multijasa perbankan syariah. Mohon penjelasan Bapak lebih lanjut, mengingat produk pembiayaan multijasa ini memiliki pangsa pasar yang cukup besar dalam perbankan syariah. Terima kasih....
Wassalamualaikum Wr. Wb
Noki Syafriadi
Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,
Puji syukur kehadirat Allah SWT, teriring doa semoga Bapak beserta staf dalam keadaan sehat wal’afiat dan mendapat lindungan dari Allah SWT dalam menjalankan tugas sehari-hari. Amin.
Sahabat Noki Syafriadi yang budiman, saya senang sekali mendapat pertanyaan yang sangat berbobot. Mudah-mudahan kita tidak terlibat dalam perdebatan fiqih karena acuan fiqih kita sudah ditampung dalam jumhur ulama dalam bentuk Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal yang akan kita diskusikan sehubungan dengan kegelisahan anda adalah masalah penafsiran terhadap fatwa DSN-MUI dilapangan yang memang sering terjadi. Sebagaimana dimaklumi, apabila terdapat masalah dalam menafsirkan Fatwa DSN-MUI maka Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan kepanjangan tugas dari DSN-MUI di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tsb. dapat memberikan keputusannya setelah berkonsultasi dengan DSN-MUI.
Memang pada Fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa tidak dijelaskan secara rinci tentang apakah paket biaya pendidikan, pengobatan, pernikahan/perkawinan, dll itu dikategorikan Ijarah dalam pengertian upah-mengupah, atau sewa-menyewa. Oleh karena itu sah-sah saja apabila anda lebih cenderung bahwa paket biaya pendidikan, pengobatan, pernikahan/perkawinan, dll itu dikategorikan Ijarah dalam pengertian upah-mengupah, bukan sewa-menyewa, Tetapi tidak salah juga apabila DPS dari LKS yang bersangkutan lebih cenderung mengkategorikannya kedalam pengertian sewa-menyewa karena menganggap yang disewakan itu adalah ruang kelas dengan segala peralatannya, ruang berobat dengan segala peralatannya, dan gedung pertemuan dengan segala fasilitasnya, dsb.
Pendapat anda menjadi sangat menarik ketika menyatakan bahwa satu-satunya akad yang tepat untuk pembiayaan multijasa hanya akad Kafalah. Fatwa tentang kafalah ada pada Fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah. Pada dictum Kedua tentang Rukun dan Syarat Kafalah adalah adanya para pihak yaitu Pihak Penjamin (Kafiil), Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makfuul’anhu), dan Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu). Pada pembiayaan multijasa, rukun dan syarat ini tidak terpenuhi karena bank sudah melunasi terlebih dahulu semua kebutuhan nasabah kepada pihak ketiga dan sejak saat itu nasabah berkewajiban membayar kembali apa yang sudah dibayarkan bank kepada pihak ketiga itu dalam bentuk sewa kepada bank.
Sungguh saya sependapat dengan sahabat Noki bahwa seharusnya realisasi pembiayaan dilakukan dengan cara bank mentransfer langsung dana ke rekening pihak ketiga/makful lahu (bukan ke rekening nasabah sebagaimana yang terjadi selama ini). Menurut saya pembayaran (di wakalah-kan) melalui rekening nasabah selain dapat mengubah esensi pembiayaan dari ijarah menjadi qard juga rawan penyimpangan.
Demikian sekedar diskusi kita. Wallahua’lam bish-shawab
Wassalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh



