Sunday, Feb 05th

Last update:07:39:53 PM GMT

You are here: konsultasi Perbankan Pindah ke KPR Syariah, Mengapa Tidak?

Pindah ke KPR Syariah, Mengapa Tidak?

E-mail Print PDF

 

Assalamualaikum wr. wb.


Saya Reny, pegawai swasta, saat ini saya sudah mempunyai KPR dengan bank konvensional, nah apabila ingin pindah ke syariah, bagaimana caranya? Berapa besar suku bunga atau marginnya, maksimal pembiayaan atau kredit berapa tahun? Sekalian itungin perbulannya berapa? Sebagai informasi sisa KPR saya sekarang 137 juta, tolong ilustrasinya sekalian berapa untuk jangka waktu 10 tahun. Terima kasih

Wassalamulaikum wr. wb.

Reny
reny_kinikom(at)yahoo.com 

Wa’alaikumussalam wr. wb.


Sahabat Reny yang budiman, sebelumnya pengasuh kontak tanya jawab pkesinteraktif mengucapkan terima kasih atas attensinya.

Niatan Sahabat Reny untuk pindah (hijrah) dari KPR bank konvensional ke KPR bank syariah patut mendapatkan penghargaan. Memang betul, saat ini, di industri perbankan syariah juga menyediakan pelayanan KPR bagi nasabahnya. Artinya, produk KPR tidak hanya dimonopoli oleh bank konvensional.

KPR yang ditawarkan oleh bank syariah berbeda dengan KPR yang ditawarkan oleh bank konvensional. Perbedaan mendasarnya terdapat pada akadnya. Pada KPR di bank syariah, akad yang digunakan mengacu pada prinsip jual-beli yang imbalan keuntungannya berupa margin penjualan. Sedangkan, KPR yang dimiliki oleh bank konvensional menggunakan akad pinjaman dengan bunga sebagai instrumen dalam penentuan keuntungannya.

Pada prinsipnya, bank syariah dapat mengambil alih KPR seorang nasabah pada bank konvensional. Mekanismenya menggunakan proses take over. Dimana sisa tanggungan KPR diambil alih oleh bank syariah. Mekanisme ini diatur dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 31/DSN-MUI/VI/2002, tentang Pengalihan Hutang. Dalam Fatwa ini, pengalihan hutang adalah pemindahan hutang nasabah dari bank atau lembaga keuangan konvensional ke bank atau lembaga keuangan syariah.

Dalam menetapkan margin KPR, antara bank syariah terjadi perbedaan. Bisa jadi bank syariah A margin-nya lebih tinggi dibanding dengan margin yang ditetapkan oleh bank syariah B, atau sebaliknya. Di sini peran kita, selaku nasabah, dituntut untuk pro aktif mencari informasi perkembangan margin antar bank syariah. Sehingga, akhirnya kita dapat menetapkan kalau margin KPR suatu bank syariah tergolong rendah. Dan ini akan menguntungkan bagi nasabah.

Salah satu bank umum syariah yang sudah beroperasi semenjak akhir tahun 1999 menetapkan angka angsuran sebesar Rp. 2.312.000,- dengan jangka waktu 10 tahun untuk pembiayaan KPR Rp. 137 jt. Bank syariah ini mengunggulkan produk KPR-nya karena meniadakan uang muka (DP) tetkala menawarkan kepada calon nasabahnya.

Lain halnya dengan sebuah Unit Usaha Syariah (UUS) dari salah satu bank konvensional memberikan penawaran yang agak rendah. Dengan total KPR yang sama, 137 jt, UUS ini berani menetapkan angka angsuran sebesar Rp. 1.800.000,- dalam jangka waktu 10 tahun.

Sahabat Reny yang baik, untuk lebih jelasnya Sahabat Reny dapat berkunjung dan bertanya ke salah satu bank umum syariah atau pada bank konvensional yang sudah membuka jaringan UUS yang letaknya terdekat dengan tempat tinggal Sahabat Reny.

Akhirnya, pengasuh ucapkan terima kasih. Semoga penjelasan ini membuahkan manfaat dan dapat menambah wawasan kita tentang bank syariah. Wallahu’ alam bis showab. [hsn. www.pkesinteraktif.com]

Kolom ini diasuh Oleh: Bapak Karnaen Anwar Perwataatmadja (mantan Direktur Eksekutif Islamic Development Bank (IDB) mewakili Indonesia, Malaysia dan Brunei selama dua periode, tahun 1988-1991 dan tahun 1997-2000)