Assalamualaikum wr. wb. Yang terhormat Bapak Karnaen, pengasuh konsultasi perbankan syariah pkesinteraktif. Perkenankan saya bertanya tentang prosedur pemberian pembiayaan pada bank syari'ah. Saya juga ingin mengetahui, apakah bank syari’ah tatkala memberikan kredit (pembiayaan) kepada para kreditur, memilih terlebih dahulu usaha apa yang dijalankannya, sesuai syari'ah atau tidak? Kalau tidak salah dari yang saya ketahui, banyak perusahaan yang meminjam ke bank syariah, tetapi usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan syari'ah Islam. Terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Asep Jaenudin Sanda
aj.sanda(at)yahoo.co.id
Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,
Terima kasih atas pertanyaannya. Pertanyaan Anda pendek tapi jawabannya tidak mungkin singkat. Jawaban terhadap pertanyaan Anda adalah sebagai berikut :
1. Pada dasarnya keberadaan bank syariah dan Baitul mal wa Tamwil (BMT) adalah dalam rangka da’wah bil hal yaitu mengajak masyarakat untuk bermuamalat sesuai dengan prinsip syariat Islam. Sudah barang tentu tatkala memberikan pembiayaan kepada para nasabahnya terlebih dahulu harus memilih usaha yang sesuai dengan prinsip syari'ah Islam.
Dalam bermuamalat sesuai prinsip syariah Islam itu sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW kedua belah pihak harus menerapkan akhlak mulia yaitu siddiq, bersikap jujur pada diri sendiri, terhadap orang lain, terhadap Allah swt. istiqamah, yaitu bersikap teguh, sabar dan bijaksana, fathanah, yaitu profesional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras dan inovatif, amanah, yaitu penuh rasa tanggung jawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugas dan melayani mitra usaha, tabligh, yaitu bersikap mendidik, membina dan memotivasi pihak lain (para pegawai dan mitra usaha) untuk meningkatkan fungsinya sebagai khalifah di bumi.
2. Bank-bank syariah dan BMT dalam menyalurkan pembiayaan pada umumnya mempergunakan dua pendekatan, yaitu : pertama, dengan mendatangi calon nasabah yang potensial (jemput bola) dan/atau kedua, dengan menunggu calon nasabah yang datang ke bank. Pada pendekatan pertama, insya Allah petugas bank syariah/BMT (marketing) telah dibekali dengan pemahaman tentang bisnis/profesi calon nasabah sehingga petugas itu selain berfungsi sebagai da’i juga berfungsi sebagai kosultan bisnis atau penasehat. Ada formulir permohonan pembiayaan yang harus diisi dan ditanda tangani oleh calon nasabah beserta persetujuan dari istri/suami/orang tua nasabah bila calon nasabah belum menikah dan masih ikut orang tua.
Pada pendekatan kedua, nasabah akan diterima oleh petugas Costumer Sevice yang akan mewawancarai calon nasabah dan membantu pengisian formulir permohonan pembiayaan. Hasil wawancara dan pengisian formulir permohonan pembiayaan yang juga harus disetujui istri/suami/orang tua nasabah bila calon nasabah belum menikah dan masih ikut orang tua akan ditindaklanjuti dengan kunjungan ke ketempat usaha nasabah atau alamat tinggal serta agunan-agunan yang disediakan.
3. Formulir permohonan pembiayaan yang telah diisi termasuk jumlah nominal pembiayaan yang diperlukan dan dengan dilengkapi semua dokumen yang disyaratkan, kemudian oleh petugas marketing atau Account Officer bank syariah atau BMT diajukan kepada Komite Pembiayaan yang akan membahas kelayakan pembiayaan yang diajukan permohonannya oleh calon nasabah. Tergantung kepada kebijakan internal bank syariah atau BMT yang bersangkutan tentang jumlah-jumlah tertentu yang ditetapkan sebagai kewenangan pejabat untuk meluluskan suatu permohonan pembiayaan calon nasabah. Ada jumlah nominal tertentu yang cukup disetujui oleh Account Officer, ada jumlah nominal tertentu yang harus disetujui oleh atasan langsung Account Officer, ada jumlah nominal tertentu yang harus disetujui oleh jajaran Direksi, dan ada pula jumlah nominal tertentu yang harus disetujui oleh jajaran Komisaris.
4. Setelah permohonan pembiayaan tersebut butir 3 itu disetujui oleh pejabat yang berkewenangan untuk menyetujui, maka calon nasabah dan pendampingnya akan dipanggil untuk menanda tangani akad pembiayaan (jenis dan jumlah nominalnya) dihadapan Legal Officer dan/atau Notaris.
5. Sesuai dengan bunyi akad pembiayaan maka pencairan dana sudah bisa dilakukan yang pada umumnya tergantung kepada jenis akad yang dipilih dan disetujui bersama :
5.1. Untuk keperluan bisnis dan sarana kerja.
1. Pada akad murabaha/salam/istisnaa/ijarah/mudharabah/musyarakah, khusus untuk pembelian barang/jasa lebih utama dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama pemasok/supplier/kontraktor barang/jasa yang diperlukan nasabah. Pada kasus-kasus tertentu untuk pembelian barang/jasa itu bisa saja bank syariah atau BMT mewakilkan kepada nasabahnya untuk bertindak atas nama bank syariah atau BMT melakukan pembayaran kepada pemasok/suppllier/kontraktor.
2. Pada akad istisna/ijarah/mudharabah/musyarakah, khusus untuk biaya operasional lebih utama dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama nasabah.
5.2. Untuk keperluan konsumtif semata.
Pada akad qarhul hasan berupa barang/jasa yang dananya bersumber dari dana bergulir infaq/shadaqah, lebih utama dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama pemasok/supplier/ barang/jasa yang diperlukan nasabah. Tetapi apabila yang diperlukan adalah untuk biaya hidup atau biaya operasional sebagai awal usaha, lebih utama dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama nasabah.
Dari uraian diatas jelaslah bahwa setiap akad yang disepakati harus diawali dengan itikad baik sehingga sebenarnya telah dapat dicegah sejak awal adanya penyimpangan terhadap ketentuan syariah Islam. Apabila menurut sinyalemen Anda “banyak perusahaan yang meminjam ke bank syariah, tetapi usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan syari'ah Islam”, maka seharusnya peristiwa ini sudah diditeksi sejak awal dan apabila masih berlajut maka akad yang telah disepakati itu menjadi batal dengan sendirinya demi hukum. Peristiwa semacam ini seharusnya tidak akan lolos dari pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Tim Pengawas dari Bank Indonesia yang secara periodik mengawsi bank syariah. Pada BMT mekanisme pengawasan disesuaikan dengan bentuk hukum BMT yang bersangkutan.
Demikian jawaban singkat saya, semoga dapat memenuhi harapan Anda.
Kolom ini diasuh Oleh: Bapak Karnaen Anwar Perwataatmadja (mantan Direktur Eksekutif Islamic Development Bank (IDB) mewakili Indonesia, Malaysia dan Brunei selama dua periode, tahun 1988-1991 dan tahun 1997-2000)








