Assalamu’alaikum wr wb
Pengasuh rubrik wakaf yang terhormat.
Ada beberapahal yang ingin saya tanyakan terkait dengan wakaf,
- Banyak tanah wakaf (kuburan) di Jakarta yang telah alih fungsi menjadi bangunan atau tempat perbelanjaan, bagaimana hukumnya, apakah diperbolehkan?
- Bagaimana hukumnya tanah wakaf yang ditukar. Misalnya, ada tanah wakaf yang berada di tempat strategis untuk keperluan bisnis kemudian ditukar dengan tanah di tempat lain dengan yang lebih luas?
- Apakah tanah wakaf memang harus untuk selamanya, tidak bisa ada batasan waktu?
Jawab:
(1) dan (2)
Seringkali konotasi wakaf adalah kuburan, masjid atau madrasah yang semuanya tidak bernilai ekonomi dan jarang sekali masyarakat memaknai wakaf sebagai instrument ekonomi, produktif dan member kesejahteraan. Karenanya banyak harta wakaf yang membebani masyarkat daripada mnghasilkan pendapatan.
Pada dasarnya wakaf adalah abadi dan untuk kesejahteraan. Pada prinsipnya, Wakaf tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan. Menurut Imam Syafi’i, harta wakaf selamanya tidak boleh ditukarkan. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, harta benda wakaf dapat ditukar jika harta wakaf tersebut sudah tidak dapat dikelola sesuai peruntukan kecuali dengan ditukar atau karena kemaslahatan umum.
Sedangkan menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pasal 40 bahwa harta benda wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, dan ditukar. Pasal 41 menjelaskan perubahan status wakaf atau penukaran harta wakaf dapat dilakukan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf bahwa harta benda wakaf tidak dapat ditukarkan kecuali karena alasan rencana umum tata ruang (RUTR), harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai ikrar wakaf, atau pertukaran dilakkan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Harta benda wakaf yang telah dirubah statusnya wajib ditukar dengan dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Penukaran dapat dilakukan oleh Menteri Agama RI setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah kabupate/kota, kantor pertanahan kabupaten/kota, Majelis Ulama Indonesia kabupaten/kota, kontor Departemen Agama Kabupaten/kota, dan Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.
Oleh karenanya, penukaran tanah wakaf pada dasrnya tidak boleh kecuali karena alasan kemaslahatan yang mendesak. Merubah status harta benda wakaf harus ditukar dengan yang senilai harganya dan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Tdak boleh merubah status tanah wakaf berupa kuburan karena selain perubahan status tanah wakaf yang tidak boleh ditukar juga penggalian kuburan menurut hukum Islam pada prinsipnya haram. Maka hukum merubah tanah wakaf berupa kuburan hukumnya haram dan dilarang oleh undang-undang kecuali karena kemaslahatan yang bersifat mendesak.
Batasan Waktu
Wakaf menurut difinisi ulama adalah menyerahkan harta miliknya yang dapat dimanfaatkan untuk selamanya serta mengabadikan pokoknya. Sedangkan wakaf menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf bahwa wakaf adalah perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Menurut kedua definisi ini jelas bahwa wakaf menurut paradigma para ulama fiqh adalah untuk selamanya. Akan tetapi berdasarkan ijtihad para ulama kontemporer bahwa wakaf adalah perbuatan baik yang esensinya adalah untuk kemalaslahan maka wakaf harta yang dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu diperbolehkan.



