Pengasuh rubric wakaf yang terhormat. Saat ini terlihat sudah mulai ada pergeseran pemahaman tentang wakaf, meskipun belum menyeluruh. Wakaf saat ini bukan hanya tanah semata tapi dapat juga berupa uang. Bagaimana dasar hukumnya? Apakah memang dibolehkan?
Jawab:
Saudara Amiruddin yang dirahmati Allah SWT. Dinar emas dan dirham perak serta uang logam (uang tembaga) merupakan mata uang yang berlaku sejak zaman Rasulullah saw. Mata uang tersebut terus digunakan dalam transaksi berbagai kebutuhan dan perdagangan hingga muncul mata uang kerta (paper money), tepatnya setelah Perang Dunia I pada tahun 1914 M. Dari beberapa definisi mengenai uang yang dilihat dari beberapa aspek dan fungsinya dapat disimpulkan bahwa mata uang adalah setiap sesuatu yang dikukuhkan pemerintah sebagai uang dan memberinya kekuatan hukum yang bersifat mememnuhi tanggungan dan kewajiban, serta diterima secara luas.
Wakaf uang sudah sejak lama diselenggarakan, yakni di masa Dinasti Mu’awiyyah. Wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu; salah satunya Imam az-Zuhri (wafat tahu 124 H) yang membolehkan wakaf uang (saat itu dinar dan dirham). Bahkan sebenarnya pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i juga membolehkan wakaf uang. Mazhab Hanafi juga membolehkan dana wakaf tunai untuk investasi mudharabah atau sistem bagi hasil lainnya. Keuntungan dari bagi hasil digunakan untuk kepentingan umum. Pada tgl 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. “Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan”.
Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 28 – 31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf) pasal 22 – 27 secara eksplisit menyebut tentang bolehnya pelaksanaan wakaf uang. “Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri”.
Wakaf uang yang dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah menciptakan kemudahan dalam berwakaf. Dalam semboyannya, ”Siapapun bisa berwakaf, tidak perlu menunggu kaya atau jadi tuan tanah. Wakaf uang secara resmi telah diluncurkan melalu Pencangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.



