Assalamualaikum wr. wb.
Pengasuh yang terhormat, mohon penjelasan bagaimana hukumnya membayar zakat melalui kartu kredit? Karena saat ini banyak sekali bank-bank yang menerbitkan kartu kredit. Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh syariah Islam?
Wassalamualaikum wr. wb.
Alifah Wadiah-Jakarta
Zakat
Bayar Zakat Pake Kartu Kredit?
Zakat Tunjangan Hari Raya (THR)
Perusahaan saya setiap tahunnya selalu memberikan THR yang jumlahnya sama dengan satu bulan gaji. Berapa besar zakat yang harus dikeluarkan? Apakah 2,5%, 5%, ataukah 20%? Terima Kasih, Hamba Allah, Jakarta.
Jawaban:
Tunjangan hari raya termasuk ke dalam penghasilan yang harus dikeluarkan zakatnya, jika mencapai nishab, yaitu senilai 524 kg beras (jika 1 kg beras harganya Rp. 4000,- maka nishabnya sebesar Rp. + 2.096.000,-). Adapun prosentase zakatnya adalah 2,5%. Mengenai zakat 20% hanyalah untuk rikaz, barang temuan yang ketika mendapatkannya sama sekali tidak memerlukan biaya. Misalnya ketika seseorang menggali sumur kalau mendapatkan emas seberat 20 gram, maka zakatnya adalah 20%.
Wallahu A'lam bi ash-Shawab.
Konsultasi Zakat Profesi dan Rumah Kontrakan
Disamping gaji, suami saya mendapat bonus yang biasanya bersifat fluktuatif, tergantung performa. Apakah untuk insentif ini mengikuti zakat profesi ataukah zakat hadiah? Yanti, 081327117xxx
Menunda Zakat Fitrah
1. Bolehkah menangguhkan pembayaran zakat fitrah untuk tahun depan (misalnya, membayar dua tahun sekali)?
2. Jika kita sedang berutang, bolehkan kita meminta bagian zakat fitrah kepada amil zakat?
3. Menjelang 'Idul Fitri, seseorang meminjam beras satu karung kepada tetangganya. Dapatkah beras itu kemudian digunakan juga untuk membayar zakat fitrah? Mohon penjelasannya. Terima Kasih, Hamba Allah, 081357485xxx
Melebihkan Zakat Fitrah
Pertanyaan
Dalam melaksanakan zakat fitrah, kalau kita ingin menyampaikan sejumlah dana yang nilainya lebih besar dari ketentuan yang telah ditetapkan amil zakat, bagaimana hukumnya (dana itu sepenuhnya diniatkan untuk zakat fitrah)? Ini karena biasanya setelah akad, amil memisahkan dana itu sesuai dengan ketentuan terlebih dahulu (Rp. 10.000,-/kepala), setelah itu kelebihannya dimasukkan ke dalam golingan infaq dan shadaqah. Mohon Penjelasannya. Terima Kasih, Hamba Allah, 08158528xxxx.Page 1 of 4
Zakat


