Friday, May 18th

Last update:11:52:06 PM GMT

You are here: konsultasi Zakat Bayar Zakat Pake Kartu Kredit?

Bayar Zakat Pake Kartu Kredit?

E-mail Print PDF

Assalamualaikum wr. wb.

Pengasuh yang terhormat, mohon penjelasan bagaimana hukumnya membayar zakat melalui kartu kredit? Karena saat ini banyak sekali bank-bank yang menerbitkan kartu kredit. Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh syariah Islam?

Wassalamualaikum wr. wb.
Alifah Wadiah-Jakarta

Wa’aalaikumussalam wr. wb.

Sahabat Alifah yang baik, terima kasih atas attensinya dalam forum konsultasi di Kantor Berita Ekonomi Syariah (KBES), pkesinteraktif.com.

Memang benar saat ini banyak sekali, industri perbankan nasional yang menawarkan kartu kredit kepada nasabahnya, termasuk juga bank-bank syariah ikut pula me-launch produk kartu kredit, seperti Dirham Card dan Hasanah Card.

Terkait dengan pertanyaan Sahabat tersebut, jawabannya adalah boleh. Dengan syarat memang benar muzakki tersebut mempunyai harta yang sudah wajib zakat (nishab). Adapun penggunaan fasilitas kartu kredit untuk pembayaran zakat hanya sebatas caranya saja.

Di sisi lain, yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah adanya deposit pemegang kartu kredit tersebut.

Demikian jawaban yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam.