Friday, May 18th

Last update:11:52:06 PM GMT

You are here: konsultasi Zakat Konsultasi Zakat Profesi dan Rumah Kontrakan

Konsultasi Zakat Profesi dan Rumah Kontrakan

E-mail Print PDF

Pertanyaan Pertama

Disamping gaji, suami saya mendapat bonus yang biasanya bersifat fluktuatif, tergantung performa. Apakah untuk insentif ini mengikuti zakat profesi ataukah zakat hadiah? Yanti, 081327117xxx

Jawaban:
Setiap penghasilan, baik dari gaji tetap ataupun bonus harus dikeluarkan zakatnya kalau sudah mencapai nishab, yaitu senilai 524 kg beras per-penghasilan. Dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% pada saat menerimanya. Inysa Allah harta Ibu akan menjadi harta yang bersih, suci, dan penuh dengan keberkahan. Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 39: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” Dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hadzimah dan Hakim dari Jabir, Rasulullah Saw. bersabda: “Jika engkau membayar zakat kekayaan, maka berarti engkau telah membuang yang buruk dari harta tersebut.”

Pertanyaan Kedua

Saya mempunyai beberapa rumah tempat tinggal keluarga. Yang lain saya kontrakkan dengan membayar zakat 2,5%. Tiga (3) rumah sudah saya alokasikan untuk tiga (3) orang anak kami sebagai investasi. Apakah ketiga rumah tersebut harus dizakati sebagai investasi atau cukup dari hasil kontrakan saja. Hamba Allah di Bogor, 08129266xxx.

Jawaban:
Salah satu persyaratan zakat itu adalah harta itu berkembang dan mempunyai potensi untuk dikembangkan (an-Numum). Karena itu, yang dikeluarkan zakatnya adalah rumah yang dikontrakkan saja.